Hukum & Kriminal
Mucikari Cantik Penyedia PSK Bertarif Rp 1,5 Juta Dibekuk Polisi di Kota Malang
Memontum Kota Malang – Mucikari cantik berinisial SPH alias Sela (25) warga Dusun Langkapan Utara, Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang atau yang sehari-harinya tinggal di kawasan Jl Glintung Gang IV, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dibekuk petugas Polsek Blimbing, Selasa (23/3/2021) pukul 20.30.
Informasi Memontum.com mengatakan bahwa saat petugas Polsek Blimbing melakukan Operasi Pekat, mendapat informasi bahwa di kawasan Jl Glintung Gang IV, ada seorang wanita sehari-harinya bekerja sebagai mucikari.
Dia bisa menyediakan wanita dengan tarif Rp 1,5 juta untuk dibawa di sebuah hotel. Atas informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap Sela.
Ternyata saat petugas melakukan pemeriksaan pada ponsel Sela, didapat sebuah transaksi. Baru saja salah satu PSK-nya disewa dan dibawa di sebuah hotel di kawasan Jl Tenaga, Kecamatan Blimbinh, Kota Malang.
Di kamar No 146, petugas berhasil mendapati wanita cantik berinisial NN (19) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Saat itu NN sedang berada di kamar bersama pelangganya .
Baca juga: Kasus Pembunuhan Karyawan Bengkel AC Family, Pihak Keluarga Belum Bisa Maafkan Pelaku
Baik NN maupun pelangganya dijadikan saksi dari kejahatan Sela dalam kasus ini. Adapun BB yang dapat diamankan dari tangan NN berupa uang Rp 1,3 juta dan kondom bekas terpakai. Sebab sisanya Rp 300 ribu sudah diserahkan kepada Sela. Dari keterangan NN, bahwa dia sudah 2 kali melayani tamu melalui jasa tersangka.
Sementara itu, petugas berhasil mengamanka BB dari Sela berupa HP IPhone 7 yang digunakan sebagai sarana transaksi dan uang Rp 300 ribu. Atas perbuatannya itu, Sela masih menjalani pemeriksaan petugas.
Kapolsek Blimbing Kompol Hery W Widodo membenarkan adanya penangkapan mucikari tersebut. “Tersangka kami kenakan Pasal Pasal 296 KUHP, barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah Jo Pasal 506 KUHP, barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun,” ujar Kompol Hery. (gie)