Mojokerto
Murid SD Diperkosa, Dibunuh, Dibuang di Sungai Brantas Mojokerto
Memontum Mojokerto- Polres Mojokerto Kota gelar Konferensi Pers, mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak dibawah umur. Misteri tewasnya Elsa Marsiah (11) siswi kelas 2 SDN Mentikan 6 yang dibuang ke sungai dekat Eks Lokalisasi Balong Cangkring, Prajurit Kulon kota Mojokerto pun terungkap.
Ini disampaikan di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Jum’at (17/8/2018). Menurut informasi, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Elsa merupakan tetangga korban. Pelakunya adalah Rosat (48) yang berdomisili di Jalan Cakarayam 2 RT 7 RW 3 Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Kejadian terjadi pada tanggal 13 Juli dan korban ditemukan mengapung di sungai di wilayah Sungai Kali Brantas pada tanggal 14 Juli 2018, dari hasil penyelidikan baik oleh pihak Reskrim Polres Mojokerto Kota maupun labfor Polda Jawa Timur ditemukan bukti bukti kuat bahwa korban mengalami kekerasan.
Kekerasan seksual maupun kekerasan fisik ini, yang mengakibatkan korban tewas. Selain itu, ada juga bukti-bukti bahwa korban dibuang di TKP di mana korban ditemukan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono saat Konferensi Pers menegaskan kepada awak media, “Setelah kejadian kami melaksanakan Penyelidikan dan juga pengejaran terhadap tersangka yang awalnya melarikan diri ke daerah Ngawi kemudian lanjut ke Jawa Tengah ke Jakarta dan kami bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sehingga akhirnya Alhamdulillah dengan dukungan seluruh masyarakat dan doa dari masyarakat, pada tanggal 15 Agustus 2018 yang lalu pelaku berhasil ditangkap di wilayah Senen Jakarta Pusat,” tegas Sigit.
Masih kata Kapolres, tersangka adalah masyarakat wilayah Balong Cangkring. Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan korban, tapi tinggal berdekatan dengan rumah korban. Kemudian tersangka mengalami atau memiliki hasrat untuk mewujudkan keinginannya kepada korban.
“Tindakan kekerasan itu terjadi pada tanggal 13 juli, sekitar pukul 16.00. Kemudian terjadilah beberapa rangkaian kejadian tindak pidana itu. Kemudian pada pukul 21.00, malam harinya korban secara diam-diam dibawa melalui jalan tegalan kemudian masuk ke wilayah Sungai,” ungkap Kapolres AKBP Sigit.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dua pasal sekaligus yaitu pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu pelaku juga dijerat pasal 80 ayat 1 UU no 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.(den/gan/yan)