Kota Malang
Napi LP Lowokwaru Komandani Sindikat Penipuan
Tak lama kemudian Safiudin bertemu dwnga korbannya. Dia pun mengatakan kalau disuruh COD oleh kakaknya. Korban kemudian percaya, hingg menyerahkan 2 ponselnya kepada Safiudin. Setelah pura-pura mengecek, Safiudin memghubungi Mr X supaya mentranfer melalui e- Banking.
Setelah itu, korban mendapat pesan di ponselnya bukti tranfer e-Banking. Safiudin yang sudah membawa2 ponsel itu segera berpamitan pergi dwngan alasan.akan.memperingati 1000 hari neneknya.
Korban baru sadar kalau bukti tranfer e-Banking tersebu fiktif. Sebab setelah dicek, tidak ada uang masuk di rekeningnya. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Polres Malang Kota. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan menjual HP melalui jual beli online. Saat itulah dia dihubungi oleh soerang pelaku yang mengajak COD di depan pintu Stadion Gajayana.
Saat petugas datang ke Jl Tangkuban Perahu, sudah ada Safiudin di lokasi. Mofusnya sama. Setelah pura-pura melakukan pengecekan, Safiudin menyuruh si Mr X untuk kirim bukti eBanking. Namun kali ini aksi Safiudin gagal total karena.sebelum dia berhasil pergi, dia sudah terlebih dulu ditangkap.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa tersangka sindikat penipuan yang mengincar penjual HP online.
” Dia kami kenakan Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP. Kami masih melakukan pengembangan. Bagaimana kakak tersangka bisa memiliki ponsel di LP, masih dalam pengembangan. Tersangka MS melakukan aksinya katena dijanjikan uang Rp 1 juta setiap aksi. Kami terus melakukan pengembangan untuk memnongkar jaringan ini,” ujar AKBP Asfuri. (gie/yan)