Kota Malang
Napi LP Lowokwaru Komandani Sindikat Penipuan
Memontum Kota Malang – Meskipun sudah menjadi napi di LP Lowokwaru, namun M Bardi, masih bisa mengandalikan aksi penipuan. Namun karena ulahnya ini, Bardi telah menyeret adiknya yakni M Safiudin (23) warga Jl Permadi, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, untuk mengikuti jejaknya tinggal di balik jeruji besi.
Modusnya, Bardi yang transaksi pembelian 2 HP Vivo, sedangkan Safiudin yang melakukan COD bertemu dengan korbannya di depan pintu Stadion Gajayana Jl Tangkuban Perahu, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Korban sendiri dibayar dengan menggunakan E-Banking fiktif.
Informasi Memontum menyebutkan bahwa Bardi sudah menjadi napi LP Lowokwaru. Belum diketahui pasti bagaimana dia bisa mendapatkan ponsel di LP Lowokwaru, namun dia berhasil melakukan transaksi jual beli online. Bardi dan seorang napi narkoba bernama Lm, mencari para penjual HP online. Setelah itu mereka bertransaksi dengan salah satu penjual HP bernama Yayuk Aprilia (24) mahasiswi, warga asal balikpapan yang tinggal di Jl Locari, Kelurahan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Setelah disepakati harga untuk pembelian HP Vivo y95 dan Vibo VII Pro seharga Rp 8 juta. Selanjutnya Bardi menghubungi Safiudin, adiknya untuk melakukan COD di depan pintu Stadion Gajayana. Safiudin sendiri dijanjikan akan diberi komisi Rp 1 juta.
Pada 14 Januari 2019 malam, Safiudin menuju ke lokasi COD. Dalam perjalanan Safiudin ditelp oleh seseorang yang mengaku sebagai temannya Bardi. Lelakibtak dikenal tersebut yang memandu Safiudin termasuk mengajari Safiudin untuk melakukan aksinya. ” Nanti setelah cek HP, kamu segera pergi. Bilang kamu ada acara sehingga buru-buru,”..pesan Mr X tersebut kepada Safiudin.
Tentunya dengan panduan tersebut, Safiudin mengetahui apa yang bakal dilakukannya itu adalah aksi yang mengarah ke tindak pidana. Namun hal itu tidak membuat, Safiudin m3nghentikan aksinya, melainkan.malah tetap.mengikuti arahan Mr X untuk menunggu korban di depan pintu stadion.