Jombang

Nasabah BTN Syariah KCP Jombang Kecewa

Diterbitkan

-

  • Belasan Juta Uang Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) di Rekening Raib

Memontum Jombang——Belasan Juta uang Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang disimpan Ahsanut Taqwim (51) seorang guru asal Sugihwaras Desa Bandung Kencur, Kecamatan Diwek di rekening PT Bank Tabungan Negara Syariah raib.

Kejadian tersebut baru diketahui Taqwim setelah pihaknya melakukan penarikan di atm BTN Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jombang tertanggal 3 Agustus 2018.

Melihat uangnya raib pihaknya melapor ke pihak Bank BTN Syariah KCP Jombang, Jumat (5/10/2018). Taqwim menerangkan, dua hari sebelum hari raya ia mendapat informasi bahwa uang tunjangan profesinya sudah terealisasi. Seketika itupun ia melihat saldo di ATM BanK BTN Syariah KCP Jombang dan benar.

Dan pada bulan Agustus tepatnya tanggal 3 Agustus, Taqwim meminta kepada istrinya untuk menarik uang via ATM. Saat itu juga istrinya mengetahui bahwa saldo di rekeningnya sisa empat jutaan. Padahal sebelumnya total uang direkeningnya Rp 19 juta lebih.

“Tanggal 3 Agustus istri saya ke ATM BTN syariah KCP Jombang, waktu saya cek saldo kok tinggal 4 Jutaan. Gak percaya saya pindah cek ke ATM BTN  di sebelah selatan Polres Jombang. Hasilnya pun sama. Karena hari itu BTN Syariah Jombang sudah tutup, Senin baru saya melapor dan minta dicek di  BTN KCP Jombang,” ungkap Taqwim saat ditemui memontum.com di kediamannya.

Advertisement

Setelah megadukan kejadian tersebut kepada pihak bank pada hari Senin 6 Agustus. Taqwim mengatakan, pihak bank mengeluarkan print out rekening tabungan, dan pihak bank juga menunjukan ada 60 kali transaksi dengan kode PUP7.

“Saya tanya maksud kode transaksi tersebut ke teller bank. Tapi teller tersebut tidak mampu menjelaskan. Kemudian teler konsultasi ke castomer dan masuk ke salah satu ruangan. Beberapa menit kemudian tiga orang keluar dari ruangan dan memerintahan saya untuk segera melakukan pemblokiran dan menarik sisa uang saya melalui slip penarikan di teller,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemblokiran terhadap rekeningnya, pihak bank meminta waktu satu – dua minggu untuk melakukan investigasi. Juga mewanti-wanti kami untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak ketiga. Yang membuat dia kecewa pihak bank mengklaim transaksi tersebut sah dan tidak sulit untuk mengembalikan uang tersebut.

“Setelah menunggu dua minggu saya diberi surat dari bank BTN syariah Surabaya. Dan diberitahu oleh pak Fendi kepala cabang pembantu Jombang, jika aturan bank uang saya tidak bisa dikembalikan. Karena transaksi tersebut sah melalui akun saya. Padahal jelas saya tidak pernah melakukan transaksi lewat google terlebih itu untuk game online. Saya kecewa mas. Bagi saya uang tersebut cukup besar. Bagaimana  pihak bank dalam menjamin keamanan uang nasabah. Terlebih kepala unit KCP BTN Jombang yang juga mewanti-wanti saya untuk tidak melibatkan orang ketiga. Saya bingung apa maksudnya,” pungkas Taqwim.

Advertisement

Sementara itu, kepala unit kantor cabang pembantu BTN Syariah Jombang, Fendi saat dikonfirmasi, tidak banyak berkomentar. Dia juga sempat melarang media saat akan  merekam penjelasannya. Menurut Fendi, ia tidak bisa menjelaskan perihal tersebut karena bukan wewenangnya. Sebab dirinya hanya sekedar kepala unit cabang pembantu, dan penjelasan tersebut hanya boleh dijelaskan kepada Nasabah. Saat disinggung terkait maksud  laranganya kepada nasabah untuk tidak melapor kepada pihak ketiga ia juga menampiknya.(ham/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas