Kota Batu
Nekad Berjualan di Badan Jalan Dewi Sartika Kota Batu, Awas Siap-siap Kena Derek Satpol PP
Memontum Kota Batu – Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, meminta kepada pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan kendaraan di Jalan Dewi Sartika, bisa menertibkan diri. Itu karena, bakal ada penderekan kendaraan jika melakukan aktivitas di jalan tersebut, saat menjelang libur Lebaran.
Rencananya, langkah itu akan dilakukan oleh Satpol PP. Upaya ini dilakukan, karena masih ada pedagang yang bandel dan tidak mengindahkan peringatan dari petugas.
Dikatakan Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, bahwa Satpol PP merupakan instansi pemerintah yang bertugas menegakkan Perda maka harus melakukan langkah-langkah yang tegas. “Itukan sudah ada peringatan pertama, kedua dan ketiga. Maka, kalau itu sudah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka itu harus ditindak,” terang Aries, saat ditemui di halaman Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jumat (14/04/2023) sore.
Baca juga :
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
Pedagang yang harus ditindak tegas, tambahnya, yaitu yang menggunakan kendaraan sebagai tempat jualan yang notabene tidak diperbolehkan dalam undang-undang. Apalagi, sampai menggunakan badan jalan.
Karena sudah mengganggu dan berpotensi menimbulkan kemacetan, tambah Aries, maka kepada seluruh penjual yang ada di Kota Batu terutama dari luar Kota Batu, agar menghormati tata tertib untuk tidak berjualan menggunakan badan jalan yang mengganggu aktifitas lalu lintas. “Kalau sudah diperingatkan dan ngajak kucing-kucingan. Harus ditindak tegas. Langsung derek mobilnya,” tegasnya. (put/gie)