Hukum & Kriminal

Nekat Melanjutkan Bisnis Haram Anaknya, Seorang Emak dari Desa Mayong Ditangkap Satreskoba Polres Lamongan

Diterbitkan

-

Nekat Melanjutkan Bisnis Haram Anaknya, Seorang Emak dari Desa Mayong Ditangkap Satreskoba Polres Lamongan

Memontum Lamongan – Seorang ibu rumah tangga di Lamongan, Rifa’iyah (49) ditangkap petugas Satreskoba Polres Lamongan. Tersangka ditangkap petugas, karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan petugas, diduga yang bersangkutan melanjutkan bisnis barang haram milik anaknya, yang sebelumnya sudah masuk besi jeruji. Penangkapan Rifa’iyah sendiri, dilakukan di rumahnya di Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan.

Kasatreskoba Polres Lamongan, AKP Achmad Khusen, dalam keterangannya mengatakan, bahwa tersangka Rifa’iyah bukan seorang pengguna Narkoba dan tidak pernah mengonsumsi barang dagangannya. “Dia bukan pemakai. Tapi hanya pengedar,” ujar Khusen, Selasa (23/11/2021).

Dalam penangkapan tersangka, AKP Khusen mengatakan, petugas Satreskoba Polres Lamongan menemukan banyak barang bukti. Diantaranya, berupa timbangan digital dan 2 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,21 gram dan 0,59 gram dalam kemasan plastik.

Advertisement

Selain itu, lanjut AKP Khusen, ditemukan juga satu buah bungkus wafer warna biru, satu buah sedotan warna putih, satu buah plastik klip kosong dan satu buah tas kresek warna biru.

“Petugas juga menyita barang bukti satu lembar grenjeng bungkus rokok warna merah, satu buah handphone Samsung Galaxy J6 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol S 4782 LS,” ucapnya.

Penangkapan tersangka sendiri, berlangsung sekitar pukul 21.00. berselang 2 jam setelah Rifa’iyah tertangkap, petugas bergegas kembali bergerak menangkap tersangka lainnya M. Arif Abdullah (28) di Dusun Bendo RT 04/RW 04 Desa Mojorejo, Kecamatan Modo.

“Berdasarkan pemeriksaan polisi, Rifa’iyah mengaku mengedarkan sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Tak hanya itu, ditegaskan AKP Husen, penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan kasus dari jaringan pengedar narkoba dari anak kandungnya sendiri. Anak dari tersangka Rifa’iyah berinisial Ambar, sebelumnya telah tertangkap dan masuk bui.

“Ambar sebelumnya pernah kami tangkap dengan kasus yang sama,” ucapnya.

Selain itu, Rofa’iyah juga mengaku, jika dirinya melanjutkan bisnis anaknya yang saat ini masih ada di balik jeruji besi, sebagai terpidana pengedar sabu-sabu. Pasokan sabu-sabu yang dirinya jual, pun berasal dari jaringan anaknya.

“Jadi, pengakuannya barang haram yang diedarkan itu dipasok dari anaknya,” ujarnya.

Advertisement

Dari penangkapan tersebut, kata AKP Husen, membuktikan Ambar yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara, masih mengendalikan peredaran narkoba. Sehingga, jajaran Satreskoba Polres Lamongan berkomitmen akan terus menelusuri jaringan narkoba dari balik penjara itu.

Ditegaskan AKP Husen, kedua tersangka akan mendapat hukuman sesuai Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia berharap kepada seluruh masyarakat Lamongan untuk membantu polisi dan tidak segan melapor jika mendapati tindak pidana apapun, termasuk peredaran narkoba. (zud/zen/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas