Surabaya
Nella Karisma ‘Jaran Goyang’ Penuhi Panggilan Polda, Terkait Kasus Kosmetik Ilegal
Ditemui di lokasi yang sama, usai melakukan pemeriksaan, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofik Ripto Himawan mengatakan, Jika ada perbedaan keterangan dari yang tersangka sampaikan.
KIL mengaku bahwa ia menggaji Nella antara Rp 7-15 juta, tapi keterangan dari Nella hanya Rp 1,5-3 juta per minggu. Maka dari itu pihak kepolisian akan mengkomparasi ulang dengan pembukuan ulang.
“Karena sementara ini kita cek dari TKP belum mendapatkan pembukuan dari proses pembayaran. Sejauh ini pemahamannya dari pertanyaan yang kita ajukan itu pemahaman terhadap dia adalah bagaimana sebenarnya produk legal yang harus diendorse,” ungkapnya.
Rofik menambahkan, pemanggilan ini juga meliputi tiga hal yang menjadi substansi penting untuk dimintai keterangan dari artis yang diendors oleh pelaku. “Kami membutuhkan keterangannya mulai dari Standart Operasional Prosedur (SOP) terkait pariwara atau iklan, etika dan legal formal yang seharusnya dipahami semua artis,” jelasnya.
Rofik mengatakan masih ada empat artis yang dipanggil untuk dimintai keterangan. “Untuk Via Vallen rencananya datang tanggal 20 Desember 2018 ini, dan beberapa artis lainnya,” katanya.
Rofik mengatakan masih menunggu pemeriksaan empat artis yang diendors oleh pelaku ini. Dari empat artis ini, Baru Nella Karisma dan Via Vallen yang mengkonfirmasi, sedangkan dua artinya akan kami layangkan surat kedua. “Karena nantinya akan kami komparasi dengan keterangan pelaku serta empat saksi dari artis tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan kosmetik ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Polisi lebih dulu menetapkan tersangka KIL yang merupakan warga Kediri adalah penjual kosmetik ilegal.
Dalam aksinya pelaku menggunakan jasa artis untuk mengendorse produk kosmetiknya. Ada enam artis yang menjadi endorse produk kosmetik ilegal ini antara lain VV, NR, MP, NK, DJB dan DK. Sebagian dari artis yang menjadi endorse ini adalah artis dangdut.
Tersangka memproduksi kosmetik dengan merek Derma Skin Care (DSC) Beauty selama ini kosmetik yang diproduksi pelaku tidak terdaftar BPOM. (sur/ano/yan)