Sidoarjo

Ngaku Satpam, Rampas 4 HP ABG

Diterbitkan

-

Ngaku Satpam, Rampas 4 HP ABG

Memontum Sidoarjo — Agus Suwandak Melani (47) pria asal Desa Terung Wetan RT 03 RW 01, Kecamatan Krian dijebloskan ke tahanan, oleh anggota unit Reserse Kriminal Polsek Candi. Itu setelah merampas 4 HP berbagai merk dari 4 ABG. Salah satu korbannya adalah Brian Agus Saputra (17) pelajar yang berdomisili di Dusun Nyamplung RT 21 RW 05, Desa Sumokali, Kecamatan Candi, saat berada di kawasan Perum Haveland Desa Klurak, Candi, Minggu (14/1/2018) lalu.

Dari tangan tersangka, Minggu 21 Januari 2018 polisi menyita 4 handpone diantaranya 1 handpone merk Samsung Galaxy F warna putih,1handpone merk Polytron warna hitam, 1 handpone merk Vivo warna hitam, dan 1 handpone merk Evercroos Y warna Hitam, yang kini disita sebagai barang bukti.

Aksi perampasan dilakukan tersangka, terjadi sekitar pukul 20.30 Wib. Berawal saat korban Brian Agus Saputra, bersama temannya M Mujiono berboncengan mengendarai 1 unit motor. Mereka menuju kawasan Perum Haveland Desa Klurak, Candi. Setibanya mereka berdua di depan pintu gerbang perumahan tersebut, menghentikan laju motor dan berhenti untuk selfi (foto).

Pada saat asyik jeprat-jepret,tiba-tiba dihampiri seseorang bertubuh tegap dengan perut buncit mengendarai motor mengaku satpam. Selanjutnya, tersangka mengambil paksa kunci motor korban,beserta HP nya .Tidak hanya itu, HP milik temanya,M.Mujiono turut diambil dan milik ketiga teman perempuan nya.

Advertisement

Berhasil melakukan perampasan, pelaku hendak kabur melarikan diri. Dan aksi ini diketahui anggota Polsek Candi Brigadir Junaedi yang menuju pulang kerumah usai bertugas. Akhirnya, bersama warga sekitar, pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Candi guna diproses hukum lebih lanjut.

” Pelaku perampasan handpone pada ke lima korbannya,di Perum Haveland Desa Klurak, Candi,ditangkap oleh anggota Polsek Candi, Brigadir Junaedi.Ketika pulang dari dinas, ” ucap ,Kanit Reskrim Polsek Candi,Ipda Isbahar Boamona

Tersangka dijerat pasal 362 Jo 368 KUHP, tentang tindak pidana Pencurian dan atau Pemerasan.4 buah handpone berbagai merk,disita sebagai barang bukti.Korban mengalami kerugian, diperkirakan mencapai sebesar Rp.3,5 juta. (gus/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas