Sidoarjo

Duo Arek Prambon Jual Pil Koplo ke Murid SD dan SMP

Diterbitkan

-

Duo Arek Prambon Jual Pil Koplo ke Murid SD dan SMP

Memontum Sidoarjo — Dua pemuda yakni Samsul Arifin (19) warga RT 04 RW 03, Desa Jatikalang dan Fauji Har Pratama (18) asal Desa Glonggong RT 04 RW 02 Kecamatan Prambon, Jumat (19/1/2018) siang diringkus Polsek Krembung di pertigaan jalan Desa Jedong Cangkring, Prambon. Pasalnya, keduanya kepergok, membawa pil double (pil koplo).

“Tim Unit Reskrim Polsek Krembung telah menangkap dua tersangka yang menjual dan mengedarkan obat pil berlogo LL (doubel L) yang tidak memiliki ijin edar. Kedua tersangka melanggar pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” terang Kapolsek Krembung, AKP Saadun kepada Memontum.com.

“Awalnya kami mengamankan tersangka berinisial RCP,saat melaksanakan giat antisipasi 3 cepu di warkop Krembung.Telah kedapatan,membawa 30 butir pil koplo. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Krembung,mengakui bahwa pil koplo tersebutb didapatkan dengan membeli dari seseorang yang berada di Prambon ” ucapnya Saadun, Jumat (19/1/2018) siang.

” Dari keterangan itulah,kami kembangkan dan akhirnya pada tanggal 10 Januari 2018 berhasil menangkap tersangka pertama yaitu Fauji Har Pratama di Warung Kopi Desa Jatikalang Krajan, Kecamatan Prambon beserta barang buktinya.Selanjutnya,kami tidak berhenti di situ saja. Pada tanggal 14 Januari 2018, kami juga menangkap tersangka kedua, Samsul Arifin di pertigaan jalan Desa Jedong Cangkring, Prambon,” ungkapnya,Saadun

Advertisement

“Dari tangan tersangka Fauji Har Pratama, diamankan barang bukti pil koplo sebanyak 30 butir dan uang Rp 20 ribu. Sedangkan dari tangan tersangka Samsul Arifin, 19 butir pil koplo dan uang Rp 15 ribu. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengakui, selama ini sebagai mengedarkan (menjual) pil koplo itu sudah berjalan 4 bulan terakhir. Pil koplo itu dijual ke pelajar SD dan SMP,” ujarnya. (gus/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas