Hukum & Kriminal

Lima Pelaku Perampasan Modus Nuduh Copet Dibekuk Reskrim Polresta Malang Kota

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Sebanyak lima tersangka pelaku kasus kejahatan perampasan ponsel berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Para pelaku ini, menggunakan modus yaitu menuduh korbannya sebagai copet dan kemudian merampas ponsel saat berada di Jalan Kyai Ahmad Dahlan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (26/04/2024) lalu pukul 04.00.

Sejumlah pelaku, yakni Hidayah Rizal (27), warga Jalan Janti Barat, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Syairullah (21), warga Jalan Kolonel Sugiono, Gang IX D, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kemudian, M Nur Sukron (20), Andika Arif Pratama (18), M Amin (23), ketiganya warga Jalan Kolonel Sugiono, Gang VIII, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi saat kedua korban berinisial RWP (25), warga BS Riyadi, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan MDW (23), warga Jalan Batujajar, Kecamatan Klojen, Kota Malang, seusai nonton bareng (Nobar) Timnas Vs Korea Selatan di seputaran Alun-Alun Kota Malang. “Saat kedua korban hendak pulang mengendarai motor berboncengan, diikuti pelaku dan menghadangnya di lokasi kejadian. Para pelaku menuduh korban melakukan aksi copet,” ujar Kompol Danang, saat rilis, Selasa (14/05/2024) tadi.

Karena tidak merasa mencopet, korban pun berusaha menjelaskannya bahwa mereka berdua bukan copet. Namun saat itu, kedua korban malah dipukuli oleh salah satu pelaku. Sedangkan pelaku lainnya, mengelilingi kedua korban. Dalam kondisi itulah, HP korban terjatuh dan saat itulah para pelaku mengambilnya dan langsung kabur.

Advertisement

Baca juga :

Kejadian ini, selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga beberapa hari lalu berhasil meringkus para pelaku.

“Saat kami tangkap, pelaku berinisial R berencana kabur ke Flores. Dari R inilah, akhirnya mengembang ke pelaku lainnya,” jelasnnya.

Untuk ponselnya telah dijual para pelaku seharga Rp 900 ribu dan hasilnya dibagi rata. “Modus ini seringkali terjadi. Kepada masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan serupa, tandai wajah-wajah para pelaku. Jika ada salah satu pelaku ini yang melakukan, bisa langsung melapor ke Polresta Malang Kota,” tegasnya.

Untuk para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP atau Pasal 170 KUHP. Kini petugas kepolisian masih melakukan pengembangan, termasuk mencari 1 pelaku lainnya yang masih belum tertangkap. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas