Hukum & Kriminal
Merasa Jadi Korban Perampasan Oknum Debt Collector, Warga Probolinggo Buat Laporan Polisi
Memontum Probolinggo – Hosen Shodiqin Warga Desa Pandan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, mengadukan kejadian ke Polres Probolinggo. Itu karena, dirinya merasa menjadi korban perampasan sepeda motor oleh oknum debt collector. Motor korban, dijadikan sasaran aksi saat berada di Jalan Raya Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Dengan didampingi kuasa hukum, Ahmad Iswanto, menyampaikan bahwa motor yang dijadikan sasaran aksi adalah kendaraan N 2504 MN. Sementara korban, saat akan mengambil kendaraannya justru diminta sang oknum untuk membayar uang sebesar Rp 7 juta.
“Saat dihubungi, awalnya oknum ini mengatakan kalau motornya sudah di kantor finance. Kendaraan bisa dibantu untuk dikeluarkan (dari kantor, red) berikut BPKB, dengan syarat harus membayar Rp 7 juta,” kata kuasa hukumnya, Kamis (04/04/2024) tadi.
Baca juga :
Setelah mendapat prosedur itu, korban kemudian berinisiatif untuk mengambil sepeda motornya sendiri ke kantor finance. Hanya saja, justru korban mendapat keterangan berbeda.
“Kemudian, korban ini ke finance untuk menebus BPKBnya dengan harapan sepeda motornya juga bisa keluar. Tapi ternyata, sepeda motor yang dirampas itu masih belum di setor ke kantor,” jelasnya.
Lebih lanjut Iswanto menjelaskan, kliennya tersebut kemudian mendapatkan surat dari kantor finance, bahwa unit sepeda motor miliknya yang dirampas oleh oknum dept collector tersebut, masih belum disetor ke pihak finance. “Karena motornya diketahui tidak disetorkan ke kantor finance, maka kejadian ini dilaporkan ke polisi,” ujarnya. (nun/sit)