Kabupaten Malang

Nikah Siri, Kasun Bumirejo Dampit Digugat

Diterbitkan

-

Ciok Susiana Bersama Kuasa Hukum Jayawardhana(Sur)

Memontum Malang—Lantaran melakukan nikah sirri, Muhamad Irfan Wagiman seorang Kepala Dusun (Kasun) Desa Bumirejo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang harus menerima gugatan dari Ciok Susiana (31) warga Desa Telogosari Rt 16 Rw 03 Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang. Selaku pihak  penggugat, Ciok mengaku, dirinya telah melakukan nikah sirri bersama  tergugat  dibilangan Kecamatan Gondanglegi tahun 2014 lalu.

“Tepatnya dimana alamatnya termasuk nama Kyai yang menikahkan,saya lupa”,ujar Ciok ditemui Memontum.Com(MemoX Group)di PN Kepanjen Kamis(25/10/2018)siang tadi.

Menurut wanita berjilbab ini,surat gugatan tersebut dilayangkan karena beberapa alasan. Salah satunya, tergugat yang harusnya memberikan contoh terbaik kepada masyarakat justru lari tanggung jawab.”Dari hasil nikah sirri ini,kami dikaruniai dua orang anak.Anak pertama lahir primatur dalam usia kandungan 6 bulan.Berikutnya,lahir anak kedua yang saat ini masuk usia 17 bulan.Nah,sejak kelahiran anak kedua ini,tidak ada perhatian sama sekali dari suami saya,bahkan dia menuding saya selingkuh,termasuk si jabang bayi yang saya lahirkan ini anak  campuran”,ulas Ciok dengan suara parau.

Dalam surat gugatan dengan nomor perkara 171/Pdt.G/20/2018/PN.Kpjn ini, pihaknya minta pertanggung jawaban nafkah anak ke dua yang ia lahirkan dari rahimnya. Sementara itu,kuasa hukum penggugat Jayawardhana SH mengatakan, harusnya dia (tergugat) datang sebagai laki laki yang bertanggung jawab.

Advertisement

“Memang itu fakta, dia ini kan pamong desa harusnya memberi contoh baik kepada masyarakat. Mengacu pada Yurisprudensi MA bo 391  perbuatan sang tergugat pak Kasun  ini tidak memenuhi perjanjian pernikahan yang ia ucapkan. Sebagai sebuah pelanggaran norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat , ini merupakan perbuatan melawan hukum. Ini tindakan melawan hukum”,ujar kuasa hukum yang akrab disapa Jiko ini Kamis(25/10/2018)siang tadi.

Pihaknya juga  sudah melaporkan ini awalnya kepada Unit PPA PolresMalang.Tetapi belum ditemukan unsur kedamaian.Penggugat juga  menuntut biaya kerugian.”Kami berharap,perkara bisa diputuskan oleh hakim seadil-adilnya”,pungkasnya(Sur/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas