Hukum & Kriminal
Nongol di Trenggalek, Tiga Budak Narkoba Dibabat
Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek kembali mengungkap kasus Narkoba maupun Okerbaya. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Trenggalek. Dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus tersebut, Kapolres mengatakan jika tidak ada ruang bagi pengguna maupun pengedar Narkoba.
“Sejak awal saya menjabat sebagai Kapolres hampir satu bulan yang lalu, saya sudah tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengguna maupun pengedar penyalahgunaan Narkoka maupun Okerbaya, ” ungkap Kapolres, Selasa (22/10/2019) sore.
Sebagai orang yang pernah menjabat sebagai Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pihaknya sangat mengatahui dan memahami betul bagaimana bahaya dan daya rusak Narkoba. Tidak hanya bagi masyarakat luas tetapi juga bagi remaja, pelajar dan generasi muda Indonesia.
“Komitmen ini kami buktikan dengan mengungkap kasus Narkoba dan Okerbaya yang selama ini telah meresahkan masyarakat Trenggalek dan sampai kapanpun komitmen ini akan kami pegang terus. Berantas Narkoba hingga ke akar-akarnya, ” tegasnya.
3 pelaku yang berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polres Trenggalek diantaranya Didik Handoyo (35) warga Kelurahan Surodakan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek, Sunaryo (38) warga Kelurahan Surodakan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek dan Musholeh (55) warga Desa Sumberejo Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar.
“Pelaku Didik diringkus petugas di di warung pasar basah masuk Kelurahan Sumbergedong Trenggalek dengan barang bukti 27 butir Pil Dobel L, sebuah HP dan Uang tunai Rp. 7 ribu rupiah, ” terang Kapolres.
Selanjutnya, pelaku Sunaryo ditangkap dirumah mertuanya di kelurahan Ngantru Trenggalek dengan barang bukti 12 butir Pil Dobel L, sebuah handphone , uang tunai Rp. 115.500, dan sebuah dompet warna hitam. Sedangkan pelaku Musholeh ditangkap disalah satu rumah di Desa Gondang kecamatan Tugu Trenggalek.
“Dari tangan pelaku Musholeh, petugas mengamankan barang bukti antara lain satu paket sabu seberat 0.77 gram, 14.000 pil Dobel L yang dikemas dalam 14 plastik bening masing-masing berisi 1.000 butir ditambah 504 butir pil Dobel L dalam kemasan plastik bening, 100 butir Pil dobel L dalam kemasan plastik bekas bungkus kopi, 691 butir Pil DMP (Distro), sebuah dompet, sebuah handphone, dompet dan uang tunai Rp. 2.170.000,- dan seperangkat alat hisap sabu, ” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan (2) Subs pasal 112 ayat (1) dan (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.) dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 1, 5 milyar. (mil/yan)