Kota Malang
Notaris Natalia Terancam 20 Tahun Penjara
Memontum Kota Malang – Salah satu tersangka Natalia Christiana SH MKn (47) notaris, warga Jl Taman Gayam, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya sudah sampai tahap 2, Kamis (24/1/2019) siang. Yakni pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum. Nampak Natalia berbaju putih ditemani oleh Agus Bahagianto, syaminya dan Arif Agus Nindito SH, kuasa hukumnya di Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Amran Lakoni SH MH, mengatakan bahwa sudah dilakukan serah terima Tahap 2 kasus korupsi aset Pemkota Malang di Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen Kota Malang, dengan tersangka Natalia. ” Kasus tersangka NL sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini penyerajan Tahap 2. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” ujar Amran.
Tak tanggung-tanggung, Amran membentuk tim penuntut umum yang terdiri dari 5 jaksa senior. ” Kita sudah bentuk tim penuntut umum. Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Saat ini tersangka kami titipkan ke Lemabaga Pemasyarakatan LP Wanita Sukun. Ya supaya segera menyusul tersangka atas nama Leonardo yang saat ini sudah menjalani persidangan Tipikor,” ujar Amran.
Baca : Dugaan Penipuan Aset, Maria Purbowati Masuk Lapas Sukun
Jika nantinya dalam persidangan Natalia terbukti bersalah, dia bisa terancam 20 tahun penjara. Pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagai mana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
” Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Namun bunyi di undang-undang bahwa setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negera atau perekonomian negera bisa terancam seumur hidup,” ujar Amran.