Kota Malang

Notaris Natalia Terancam 20 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Notaris Natalia Terancam 20 Tahun Penjara

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Ujang Supriadi mengatakan bahwa dalam seminggu ini pihaknya akan melakukan penyusunan dakwaan.

” Prihal Peran dari Nl adalah sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan membuat akte otentik, namun diduga menggunakan jabatannya melanggar kewenangannya, melakukan perbuatan yang terindimasi merugikan keuangan negara. Ini ada kaitannya kerugian negara karena aset oemwrintah kota. Mekanismenya melanggar hukum seolah-olah ada perjanjian keperdataan. Padahal aset tersebut adalah aset pemerintah Kota Malang,” ujar Ujang.

Sementara itu Arif Agus Nindito SH, kuas hukum Natalia enggan berkomentar banyak. ” Intinya kami tidak mau berpolemik di pemberitaan. Klien kami katakan apa yang didakwakan tidak benar dan akan kami buktikan nanti di persidangan. Akan kami ungkap di persidangan,” ujar Arif Agus.

Baca Juga : Oknum Petugas BPN Kota Malang Tersangka Penjualan Aset Pemkot

Advertisement

Seperti pemberitaan sebumnya, Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang terus mengembangkan kasus penjualan aset pemkot di Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kali ini petugas akhirnya menahan tersangka baru yakni Natalia Christiana SH MKn (47) notaris, warga Jl Taman Gayam, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Natalia ditahan pada Rabu (3/10/2018) sekitar pukul 15.00. (gie/yan)

 

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas