Trenggalek
NU Trenggalek Pastikan Netral, Pasca Emil Dampingi Khofifah
Memontum Trenggalek — Keputusan politik yang sudah mantap di ambil oleh Emil Dardak, tak menggoyahkan sikap Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Trenggalek. Meski dalam Pilkada Jawa Timur tahun 2018, suami Arumi Baschin ini memantapkan diri untuk menjadi wakil Gubernur Jatim mendampingi Khofifah Indar Parawansa, namun PCNU Trenggalek akan memilih bersikap netral demi menjaga kerukunan umat.
Diketahui pada ajang pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jatim tahun 2018, PCNU Kabupaten Trenggalek memutuskan untuk tidak ikut campur dalam urusan politik.
“Kami sudah memantapkan langkah untuk tidak terlalu ikut campur dalam segala urusan politik. Pasalnya NU lebih mementingkan kerukunan umat dan akan selalu hadir sebagai penyejuk dari perbedaan yang ada, ” ucap Ketua PCNU Kabupaten Trenggalek, KH Muhammad Fatkhulloh Sholeh saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2017).
Diakui Gus Loh sapaan akrabnya, NU secara organisasi merupakan ormas keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Dimana harus bersikap sebagai pendingin dibalik perbedaan pilihan. Sehingga kerukunan antar umat harus tetap diutamakan.
Pihaknya juga mengatakan bahwa berdasarkan musyawarah pengurus harian PCNU Trenggalek tidak akan memihak kepada salah satu calon. Selain itu NU juga akan memberikan kebebasan bagi warganya untuk memilih calon yang sesuai dengan hati nurani tanpa tekanan dari pihak manapun.
“Apapun keputusan dan pilihan yang diambil warga NU khususnya di Kabupaten Trenggalek untuk memilih calon pemimpinnya, itu sudah menjadi hak nya. Meskipun berbeda pilihan, tidak akan memengaruhi kerukunan umat yang sudah terjaga sejak dahulu. Yang terpenting adalah NU akan membebaskan warganya untuk menentukan pilihan politik yang akan dilakukan dalam Pilkada Jatim tahun 2018 nanti, ” tegasnya.
Lebih lanjut, demi mensukseskan pesta demokrasi dalam menentukan Gubernur dan wakil Gubernur Jatim nantinya, secara organisasi NU tidak akan terlalu mempersoalkan perbedaan pilihan serta membebaskan pengurus atau warganya agar memilih calon pemimpin yang dirasa pantas dan baik kedepannya. (mil/yan)