Hukum & Kriminal

Oknum Anggota Polisi Pelanggar Kode Etik Profesi Akhirnya Dipecat

Diterbitkan

-

Memontum Sumenep – Oknum anggota polisi yang bertugas terakhir di Mapolsek Sepudi, Kabupaten Sumenep, akhirnya terpaksa dipecat dengan tidak hormat oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya. Prosesi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada oknum polisi berpangkat Brigadir atas nama Bowo Enrik Hendrawan dari kesatuannya sebagai anggota Polri, Senin (19/07) di Lapangan Sanika Satyawada Polres Sumenep.

Baca Juga:

Kapolres menjelaskan, pemecatan terhadap Brigadir Bowo sebagai langkah tegas Polri dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. “Ini upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi di tubuh Polri. Sehingga, Polri disegani dan dicintai masyarakat. Baru saja kita melaksanakan upacara PTDH in absentia terhadap seorang anggota Polri Brigadir Bowo Enrik Hendrawan NRP. 79050807 Jabatan terakhir BA Polsek Sapudi,” terang Rahman.

Termasuk juga, kata Rahman, kebijaksanaan pimpinan lantaran yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Itu terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri. Yakni sanksi desersi berupa tidak masuk dinas selama 1 tahun.

Dengan PTDH itu, kata Rahman, secara resmi yang bersangkutan telah beralih status jadi anggota masyarakat biasa.

Advertisement

“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri senantiasa melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang ada. Peristiwa ini sangat penting jadi perhatian kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi Anggota Polri Polres Sumenep,” tegas Kapolres.

Kapolres Sumenep ini mengingatkan, agar seluruh personil untuk mawas diri dan tidak meniru perbuatan anggota yang dipecat. Karena, ini dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

“Mudah-mudahan PTDH ini menjadi yang terakhir dan jangan terulang lagi. Sayangi diri sendiri dan keluarga. Ayo laksanakan tugas dengan baik, mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai amanah dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang merupakan landasan hidup bagi seorang anggota Polri,“ pesannya. Terkait alasan dipecat atau disanksi diserse, kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, lantaran yang bersangkutan tidak masuk dinas lama sampai 1 tahun lamanya. (edo/ed2)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas