Hukum & Kriminal
Oknum Anggota Polisi Pelanggar Kode Etik Profesi Akhirnya Dipecat

Memontum Sumenep – Oknum anggota polisi yang bertugas terakhir di Mapolsek Sepudi, Kabupaten Sumenep, akhirnya terpaksa dipecat dengan tidak hormat oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya. Prosesi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada oknum polisi berpangkat Brigadir atas nama Bowo Enrik Hendrawan dari kesatuannya sebagai anggota Polri, Senin (19/07) di Lapangan Sanika Satyawada Polres Sumenep.
Baca Juga:
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
- KKI Sebut Kakatua Masalembu Sumenep Wisata Langka Potensial dan Bakal Dilirik Wisatawan Mancanegara
- Pemkab Sumenep Siap Bersinergi Guna Optimalkan Kekayaan Pariwisata
Kapolres menjelaskan, pemecatan terhadap Brigadir Bowo sebagai langkah tegas Polri dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. “Ini upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi di tubuh Polri. Sehingga, Polri disegani dan dicintai masyarakat. Baru saja kita melaksanakan upacara PTDH in absentia terhadap seorang anggota Polri Brigadir Bowo Enrik Hendrawan NRP. 79050807 Jabatan terakhir BA Polsek Sapudi,” terang Rahman.
Termasuk juga, kata Rahman, kebijaksanaan pimpinan lantaran yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Itu terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri. Yakni sanksi desersi berupa tidak masuk dinas selama 1 tahun.
Dengan PTDH itu, kata Rahman, secara resmi yang bersangkutan telah beralih status jadi anggota masyarakat biasa.
“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri senantiasa melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang ada. Peristiwa ini sangat penting jadi perhatian kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi Anggota Polri Polres Sumenep,” tegas Kapolres.
Kapolres Sumenep ini mengingatkan, agar seluruh personil untuk mawas diri dan tidak meniru perbuatan anggota yang dipecat. Karena, ini dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
“Mudah-mudahan PTDH ini menjadi yang terakhir dan jangan terulang lagi. Sayangi diri sendiri dan keluarga. Ayo laksanakan tugas dengan baik, mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai amanah dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang merupakan landasan hidup bagi seorang anggota Polri,“ pesannya. Terkait alasan dipecat atau disanksi diserse, kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, lantaran yang bersangkutan tidak masuk dinas lama sampai 1 tahun lamanya. (edo/ed2)

-
Hukum & Kriminal4 minggu
Pengelola Rumah Bersubsidi di Sumbersuko Lumajang Diperiksa Unit Tipidkor Polres
-
Hukum & Kriminal3 minggu
Pulbaket Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan dan Penjualan Rumah Subsidi Sumbersuko Terus Didalami
-
Kota Batu4 hari
Batu Shining Orchids Week 2023 Didorong Jadi Tuan Rumah Pameran Anggrek Tingkat Asia Pasifik
-
Jember4 minggu
Libatkan Swasta Melalui CSR, Pemkab Jember Lakukan Pasar Murah dan Pemberian Makanan Tambahan
-
Kediri4 minggu
Menang Telak Lawan Madura United, Mas Dhito: Komunikasi dan Disiplin Tim Sangat Bagus
-
Politik3 minggu
Alat Peraga Kampanye Tetap Eksis, Bawaslu Trenggalek Akan Lakukan Penertiban
-
Kabar Desa3 minggu
Gebyar Pembangunan Perkebunan Jatim, Ketua Gapoktan Margo Makmur Terima Paket Pengolahan Kopi
-
Kota Malang3 minggu
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Malang Tegaskan Pentingnya Komunikasi dalam Penertiban Simbol Parpol