Hukum & Kriminal

Kejari Tahan Tersangka Teller Bank BUMN Sumenep, Diduga Gelapkan Uang Rp 500 Juta

Diterbitkan

-

Memontum Sumenep – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, membidik kasus dugaan tindak pidana, akhirnya membuahkan hasil. Adalah oknum pegawai Bank BUMN di Sumenep, yang harus mendekam di balik jeruji.

Kepala Kejari Sumenep, Adi Tyogunawan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di bank plat merah nasional itu, berhasil menangkap oknum pegawai teller bank. Inisalnya adalah NA, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

Diduga, oknum pegawai bank itu terlibat penggelapan uang rekening nasabah. Dugaan sementara, nilainya mencapai setengah miliar atau Rp 500 juta.

“Posisi oknum pegawai bank tersebut sebagai teller. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Identitas NA adalah teller perempuan dan sudah berkeluarga. Meski begitu, pihaknya enggan menyebutkan nama Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut,” beber Adi, Senin (19/07) tadi.

Advertisement

Pihaknya menjelaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya Kejari Sumenep menetapkan NA sebagai tersangka. “Jadi tersangka ini telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan rekening kas kantor pada tahun 2019 silam,” jelasnya.

Ditambahkan Adi, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep. “Tersangka sudah kita tahan dan menjadi tahanan kejaksaan. Sesuai dengan Undang-Undang (UU), penyidik diberikan waktu penahanan selama 20 hari kedepan,” jelasnya.

Namun, apabila waktu 20 hari Kejari Sumenep belum bisa menyelesaikan pemberkasan, maka akan ada penambahan masa tahanan kepada tersangka. “Maka kita mohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan,” pintanya. Jaksa menjerat tersangka NA karena telah terbukti melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. (dan/edo/ed2)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas