Lumajang
Oknum ASN Terduga Pungli Parkir Yosowilangun Lumajang Dieksekusi Berat atau Tidak Terbukti?
Memontum Lumajang – Kasus dugaan pungli parkir yang dilakukan seorang oknum ASN di Pasar Yosowilangun Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, mendekati final. Itu karena, bagaimana hasil serentetan proses pemeriksaan terhadap sang oknum yang diduga melakukan Pungli, akan diputuskan atau dieksekusi, pada Rabu (12/04/2023) besok.
Hal itu, sebagaimana disampaikan Inspektorat Kabupaten Lumajang, melalui Irban (Inspektorat Pembantu) V atau Irbansus/investigasi, A’an, saat dikonfirmasi Memontum.com, Selasa (11/04/2023) tadi. Meski dalam keterangan enggan merinci apa putusan atau hasil pemeriksaan, namun pihaknya memastikan jika hasil final pemeriksaan akan disampaikan Rabu besok.
“Insyaallah, besok (Rabu, red) hasilnya, mas,” ujarnya saat dikonfirmasi hasil serangkaian pemeriksaan dan kesimpulan dugaan Pungli parkir.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Sebagaimana diketahui, melalui A’an pula, bahwa pemeriksaan terhadap oknum ASN, sudah selesai dilakukan. Namun, secara rinci apa kesimpulan akhir, tidak mau disampaikan. Sedangkan, sang ASN sendiri selama ini juga masih berdinas di Pasar Yosowilangun.
“Sudah selesai mas. Maksudnya, pemeriksaan oleh inspektorat sudah selesai. Ditunggu eksekusinya, mas. Nanti kalau dieksekusi, saya kabari. Sekarang belum untuk publikasi,” terang A’an.
Sebagaimana diberitakan, dugaan Pungli dan penyalahgunaan wewenang sebagai ASN Pemkab Lumajang, yang bertugas di Pasar Yosowilangun, sempat menjadi perhatian publik. Bahkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lumajang, Ahmad Taufik, menyampaikan jika dugaan Pungli itu memang terbukti, maka bisa termasuk pelanggaran berat.
Sementara untuk proses pemeriksaan terduga, adalah dengan diawali dari pemeriksaan internal dinas satu atap. Baru kemudian, berlanjut hingga inspektorat. (adi/sit)