Hukum & Kriminal

Oknum Dosen Unej Dilaporkan Pencabulan, Gerayahi Keponakan Bermodus Tes Kanker Payudara

Diterbitkan

-

Oknum Dosen Unej Dilaporkan Pencabulan, Gerayahi Keponakan Bermodus Tes Kanker Payudara
(source. freepik)

Memontum Jember – RH, seorang dosen di salah satu fakultas di Universitas Jember (Unej), dilaporkan atas dugaan pencabulan. Mirisnya, perbuatan tersebut diduga dilakukan lebih dari sekali, terhadap korbannya yang tidak lain masih keponakannya yang berusia 16 tahun. Ada pun modus terduga, yakni dengan tes kanker payudara.

Ibu korban yang meminta namanya dirahasiakan, menceritakan bahwa putrinya atau korban, sudah mengalami pelecehan seksual dua kali. Sementara putrinya, sebenarnya sudah lama tinggal dengan terduga pelaku.

Baca juga:

“Anak saya itu, kami titipkan di rumah terduga pelaku sama ayahnya tanpa sepengetahuan saya,” kata ibu korban, mengawali pembicaraan, Kamis (08/04) tadi.

Peristiwa amoral sendiri, menurut pengakuan korban saat diminta keterangan ibunya, dilakukan akhir Februari dan bulan Maret lalu. Modusnya, berbekal jurnal akademis, sang dosen atau pamannya menyampaikan bahwa korban memiliki tanda-tanda mengidap kanker payudara.

“Dia (dosen, red) menyodorkan jurnal kepada anak saya dan menyebutkan bahwa anak saya kena kanker payudara,” imbuhnya.

Advertisement

Peristiwa pencabulan itu terungkap, tambah ibu korban, berdasarkan rekaman audio saat kejadian ke dua. Dalam rekaman suara tersebut, terekam upaya pemaksaan yang dilakukan oleh pelaku.

“Gak tahu, anak saya bisa merekam suaranya begitu dan berani. Kemudian, menceritakan kepada saya dan meminta tolong,” tuturnya.

Mendengar cerita dari anaknya, ibu korban yang berada di Jakarta, akhirnya berupaya untuk mengeluarkan korban dari rumah pelaku. Caranya, dengan menghubungi saudaranya agar menjemput korban dan membawanya ke Lumajang, atau ke rumah saudaranya.

“Saya telepon ayahnya dan tantenya (istri terduga pelaku) dan minta anak saya dipindahkan dari rumah itu dan langsung dibawa ke Lumajang,” ucapnya.

Advertisement

Pasca kejadian itu, ibu korban melaporkan kejadian Kepolisian Resor (Polres) Jember. Lalu, ke Pendamping Korban Yamini LBH Jentera, dan mengatakan bahwa korban sudah dilakukan visum dan alat bukti sudah dikumpulkan.

“Visum sudah dan penyelidikan masih berjalan di Polres. Infonya terduga pelaku adalah dosen di Unej,” tambahnya.

Koordinator PPT DP3AKB, Sholihati, dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa hal ini adalah prilaku yang harus ditindak, karena hukum mengatur pada perlindungan anak di bawah umur.

“Kami harap, pelaku bisa dijerat dengan UU perlindungan anak, ancamannya serius yakni 5 tahun hingga 15 tahun penjara,” ungkapnya. (rio/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas