Bondowoso
Oknum LSM Bondowoso Kena OTT Polisi
Memontum Bondowoso–+Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah SIK menggelar jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas nama Ahroji. Polres Bondowoso berhasil mengamankan Barang Bukti senilai Rp 40 juta pecahan Rp 100 ribu, dua ID Card LSM, satu e-KTP, dua buah Handphone dan satu unit mobil Grand Livina bertuliskan Lyra.
Tersangka Ahroji yang menjabat sebagai Bupati LYRA Bondowoso ini, melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala desa yang berasal di kecamatan Cermee-Bondowoso. Menurut Kapolres, modus yang dilakukan tersangka, menakut-nakuti korban, dengan cara melakukan pengawasan pada program di desa baik DD maupun ADD.
Tampak hadir dalam press conference tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Taufik Hidayat. Kapolres juga didampingi Wakapolres Nurmala, Inspektorat Kabupaten Bondowoso, dan Kasatreskrim AKP Ade Waroka, Senin (26/11/2018).
Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka dibekuk di Rumah Makan Laris, Jalan Raya Situbondo Kecamatan Klabang. Sementara tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 368 dan 378 KUHP. “Pelapor membawa sejumlah uang kepada tersangka, atas dasar karena pelapor dianggap selalu menyalahi aturan oleh tersangka dalam menjalankan tugasnya, kebetulan korban kepala desa,” katanya.
Ia juga menjelaskan, modus tersangka adalah memantau aliran dana desa, mengecek dan meminta jasa preman (jasman) atau uang keamanan. Karena diancam, akhirnya pelapor menyerahkan sejumlah uang tersebut.Kapolres Febriansyah juga menegaskan, Kepolisian juga terus melakukan penyelidikan, apakah tersangka melakukan aksinya sendiri atau ada pihak lain yang terlibat.
Kapolres menegaskan, BB uang Rp 40 juta merupakan hasil pemerasan Ahroji oknum LSM LYra, atau Bupati LYRA Bondowoso. Uang itu didapatka dari seorang Kades di Kecamatan Cermee, bukan dari beberapa Kades yang sebagaimana diberitakan sebelumnya. (ifa/yan)