Hukum & Kriminal
Operasi Gabungan Imbau Masyarakat Tidak Berkerumun di Pusat Keramaian
Memontum Kota Malang – Operasi Yustisi dan sosialisasi Intruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota Malang No. 35 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Darurat Covid 19, terus dilakukan di Kota Malang. Kali ini petugas gabungan dari Polresta Malang Kota, Kodim, Satpol PP Kota dan Dishub Kota Malang, kembali menyasar tempat-tempat keramaian, Jumat (09/07) siang.
Petugas berpatroli di kawasan Jl Trunojoyo depan Stasiun Kota Malang, Pasar Klojen, Rampal, kawasan Sawojajar, Jl Raya Sulfat dan Jl Sanan Kota Malang. Jika mendapati adanya kerumunan, maka petugas akan memberikan peringatan supaya tetap menjaga jarak.
Baca juga:
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Skybridge Penghubung Stasiun Ketapang dan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terus Dimatangkan
Petugas juga memberikan teguran jika mendapati masyarakat yang tidak memakai masker dengan benar. “Kami berikan imbauan akar masyarakat disiplin dalam protokol kesehatan. Selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah,” ujar Kasubag Humas Polresta Malang Kota Iptu Ni Made Seruni Marhaeni.
Mereka juga memberikan imbauan kepada para pengusaha warung dan penjual makanan untuk tidak melayani makan ditempat. Bagi yang kedapatan membiarkan pelangganya makan di tempat, maka akan langsung mendapat teguran.
“Melakukan Imbauan tentang penerapan PPKM Darurat. Untuk rumah makan dan restauran atau warung agar menerima delivery atau take way (bungkus) dan tidak menerima makan di tempat/menyediakan lapak,” ujar Iptu Marhaeni.
Petugas meminta para pengusaha makanan untuk menyingkirkan kursi atau melipat kursi dan.meja aebagai tanda tidak melayani makan di tempat. “Pandemi Covid-19, belum berakhir. Semoga masyarakat semakin sadar untuk mematuhi aturan dan selalu disiplin dalam protokol kesehatan,” ujar Iptu Marhaeni. (gie)