SEKITAR KITA
Optimalisasi RTH, DLH Kota Malang Akan Revitalisasi Taman Merjosari
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya mengoptimalkan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mana mengatur bahwa sebuah daerah harus memiliki setidaknya 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private.
Baca juga:
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
- Kombes Pol Nanang Jabat Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Buher Jabat Dirreskrimsus Polda Jatim
“Namun Kota Malang masih sekitar 11 persen RTH publiknya,” ungkap Kepala DLH, Wahyu Setianto, Rabu (16/06).
Diakui pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) ini, DLH tak hanya mengupayakan bertambahnya RTH. Namun optimalisasi juga dalam segi perawatannya, yaitu dengan cara merevitalisasi atau mempercantik RTH yang sudah ada. Salah satunya adalah RTH Taman Merjosari.
“Detail Enginering Design (DED) juga sudah jadi. Insyaallah dalam waktu dekat akan dipublikasikan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk dilelangkan,” sambungnya.
Dijelaskan Wahyu, taman yang berlokasi di Kecamatan Lowokwaru tersebut menelan anggaran Rp 4.2 milyar.
“Kali ini anggaran untuk revitalisasi Taman Merjosari murni dari APBD. Kalau dulu ada CSR dari salah satu provider,” ujar Wahyu.
Dengan tetap mengusung konsep taman edukasi, diharapkan setelah dipoles, taman akan makin asri dan nyaman.
“Konsepnya taman edukasi, dan akan lebih bagus daripada yang sekarang. Disana kita sediakan tempat parkir juga,” terang Wahyu. (mus/ed2)