Situbondo
OSS Bisa Cabut Izin Roxy Jika ada yang Dilanggar
Memontum Situbondo – Mall Roxy Situbondo ternyata masih belum melengkapi semua bentuk perizinannya. Berdasarkan hasil rapat Komisi III dengan SKPD terkait. Kamis (23/5), ada beberapa syarat administrasi yang belum dikantongi. Seperti analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
Bagaimana jika perizinannya belum lengkap? Kabid Pelayanan Terpadu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Situbondo, Taufan mengatakan, saat ini, perizinan sudah terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Ini adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
“Jika ada salah satu syarat izin usaha yang dilanggar, bisa dilaporkan ke OSS supaya izinnya dicabut. Saat ini, izin berusaha berlaku selama-lamanya. Tetapi, ketika ada yang dilanggar, bisa langsung dicabut,” ujarnya.
Secara umum, untuk perizinan sudah tidak ada masalah. Sebab, supermarket yang ada di Jalan Basuki Rahmat itu telah mengantongi izin berusaha dan telah diterbitkan oleh OSS. Ketika pihak Roxy mengajukan ijin pemanfaatan ruang beberapa waktu lalu, telah dibahas oleh tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD).
“Secara prinsip, lokasi Roxy sudah sesuai dengan tata ruang. Meski demikian, DPMPTSP akan terus memantau perkembangannya. Jika ada salah satu izin yang dilanggar, bukan tidak mungkin izin berusaha yang dikantongi melalui OSS dibatalkan,” katanya.
Ketua Komisi III, Mahbub Junaidi membenarkan kalau amdal lalin dan UKL-UPL Mall Roxy masih belum ada. Tetapi, seluruh tahapan perizinan sudah dilalui semua.
“Cuma, ada beberapa perizinanan yang sampai saat ini masih tahap proses. Dan semuanya itu diperbolehkan tidak terbit bersamaan,” katanya.
Karena itu, pada pertemuan kemarin, Komisi III merekomendasikan agar semua bentuk perizinan yang masih dalam proses, segera dilengkapi.
“Sebenarnya sudah tidak ada masalah karena sudah diproses. Tetapi sebaiknya dipercepat agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” katanya.
Untuk penerbitan amdal lalin, menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Sebab, lokasi berdirinya Mall Roxy berada di pinggir jalur pantura.
“Tetapi apapun alasannya, kami minta segera diurus untuk amdal lalin,” tambah Mahbub.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, Kholil,SP.,MP saat diwawancarai awak media mengatakan, UKL-UPL tinggal mendapatkan rekomendasi dari DLH. Pihak Mall Roxy sudah melakukan pengajuan.
“Hanya butuh pembahasan dengan pihak Roxy karena ada yang perlu diklarifikasi. Setelah itu, bisa langsung kita rekomendasikan UKL-UPLnya,” ujarnya.
Kemarin, Komisi III bersama SKPD terkait melakukan peninjauan langsung ke Mall Roxy. Kholil mengaku, dari penelaahannya, dampak UKL-UPL sudah diimplementasikan pihak Roxy. Seperti pengelolaan sampahnya.
“Dokumen UKL-UPL sebenarnya sudah jadi, tinggal menyerahkan. Ini artinya, kami siap memberikan perizinan cepat. Dengan catatan, melengkapi persyaratan yang diminta,” tegas Kholil saat diwawancarai Wartawan Memontum.com Jum’at (24/5/2019). (im/yan)