Pemerintahan
PAD Rumah Sakit Tinggi, Bupati Pastikan Seluruh Dana Dikelola Untuk Rumah Sakit
Memontum Bangkalan – Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari RSUD Syamrabu saat ini masih menduduki peringkat atas. Namun, perolehan tersebut menurut undang-undang tak dapat digunakan sebagai sumber PAD suatu daerah.
Menurut undang-undang rumah sakit nomor 44 tahun 2009 pasal 51 dijelaskan bahwa pendapatan rumah sakit yang dikelola pemerintah dan pemerintah daerah digunakan seluruhnya secara langsung untuk biaya operasional rumah sakit dan tidak dapat dijadikan sebagai pendapatan negara maupun pemerintah daerah.
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menjelaskan, Rumah Sakit Syamrabu saat ini telah berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Maka rumah sakit wajib menyertakan hasil pendapatan pada pemerintah daerah.
“Iya karena RS Syamrabu kan memang sudah menjadi BLUD, maka harus setor pendapatan dalam pertahunnya. Hanya angkanya saja,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pendapatan RS rujukan se Madura itu tak dikelola pemerintah. Ia juga menegaskan, bahwa hasil rumah sakit dikembalikan ke rumah sakit dan dikelola langsung oleh rumah sakit.
“Masuk ke kita cuma angkanya, kalau seluruh pendapatan kembali ke rumah sakit dan mereka langsung yang mengelola,” jelasnya.
Dengan dikelolanya pendapatan tersebut langsung oleh rumah sakit, pemkab tak perlu lagi memberi subsidi pada rumah sakit berstatus bintang paripurna tersebut. (isn/nhs/yan)