Jember

Pamong Desa Asal Bondowoso, Judi Pilihan Kasun di Jember, Lha Apes, Diringkus Polisi Jember

Diterbitkan

-

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat pers rilis di halaman Mapolres Jember. (Yud)

Memontum Jember–Dalam pilihan Kasun (Kepala Dusun) di Desa Curah Takir, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember yang diselenggarakan Minggu (3/2/2018) malam, Polres Jember meringkus 2 penjudi asal Bondowoso.

Kedua tersangka yakni Sutrisno seorang perangkat desa warga Dusun Plampean, Desa Kejayan, Kecamatan Pujer dan Karim warga Dusun/Desa Patemon Kecamatan Tlogorejo Kabupaten Bondowoso.

Menurut AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH  Keberhasilan petugas dalam mengamankan dua orang pelaku judi Pilkasun berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya Perjudian.

”Dari Informasi itulah anggota melakukan penyelidikan ternyata benar, anggota mendapati sekelompok masyarakat melakukan perjudian, dengan cara memilih siapa yang menang dan siapa yang kalah, ” jelas Kusworo, Kamis (7/2/2019) siang di halaman Mapolres Jember.

Advertisement

Setelah berkoordinasi anggota lainnya Lanjut Kusworo, Anggota langsung melakukan penangkapan, alhasil 2 pelaku berhasil diamankan dan 1 pelaku yang status Sebagai bandar lolos, yang sekarang dalam pengejaran Petugas.

“Kebetulan yang ditangkap ini adalah pemaen, mereka memasang taruhan sebesar 13 juta rupiah perorang, dengan mengunggulkan 50, dengan selisih 12 suara dalam penghitungan, ” ujar Kusworo.

Jadi Sambung Kusworo, dalam taruhan sebesar 26 juta tersebut Pelaku mengaku, dari hasil kesepakatan bandar mendapatkan 10 % dari taruhan (Rp 26 juta).

Barang Bukti yang berhasil diamankan Petugas berupa uang sebesar Rp 26 juta, 3 buah Hp dan 1 unit mobil Avanza. ” Untuk tersangka terjerat dengan pasal 303 subsider 303b, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara, ” tegasnya. (Yud/oso)

Advertisement

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas