Kota Malang

Pandangan Umum Fraksi Terkait RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045, Persoalan Banjir Masih Jadi Sorotan

Diterbitkan

-

PU: Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Sebanyak enam Fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umum (PU) terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang tahun 2025-2045, Kamis (13/06/2024) tadi. Beberapa hal yang menjadi sorotan, diantaranya mengenai persoalan banjir, kemiskinan, stunting hingga kemacetan.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa penyampaian pandangan umum fraksi tersebut bukan hanya dari pandangan anggota DPRD. Namun, juga pandangan elit partai hingga tokoh-tokoh masyarakat. Sehingga, diharapkan nantinya Kota Malang mempunyai roadmap (peta) pembangunan hingga 20 tahun mendatang.

“Jadi persoalan-persoalan itu jangan sampai terjadi di Kota Malang. Jika ada hal yang salah, itu harus diperbaiki dan jangan sampai diulangi lagi. Seperti persoalan banjir, itu sebenarnya hanya genangan karena 30 menit sampai 1 jam di Kota Malang ini bakal surut. Sehingga, persoalannya ada di drainase yang harus diperbaiki,” kata Made.

Namun, menurut Made, yang paling utama adalah RPJPD tersebut dapat segera terselesaikan di akhir Juni 2024 ini. Sehingga, diharapkan nantinya dapat menjadi acuan visi dan misi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang mendatang.

Advertisement

“Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus melihat RPJPD ini dalam membuat visi misi. Karena visi misi ini kalau mereka terpilih akan menjadi Ranjangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sehingga kita harapkan RPJPD ini segera menjadi Perda dan menjadi acuan pembangunan di Kota Malang,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa untuk menangani persoalan banjir di Kota Malang nantinya dalam RPJPD akan diatur mengenai aspek tata ruang terlebih dahulu. Sehingga, nantinya dapat diketahui beberapa wilayah yang menjadi resapan air.

Baca juga :

“Kitakan nanti mengatur aspek kependudukan warga Kota Malang ini. Kemudian ada ruang-ruang yang nanti menjadi resapan air. Selain ada ruang terbangun, nanti akan ada Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus selalu menjadi pengurang dari lintasan air permukaan,” kata Erik.

Kemudian, ditambahkannya bahwa untuk menyelesaikan persoalan banjir juga dibutuhkan drainase perkotaan. Itu menurutnya, harus selalu dibangun seiring dengan pertumbuhan pemukiman.

Advertisement

“Apabila membangun perumahan baru, itu drainasenya tidak boleh dilupakan dan harus menyambung sampai ke pembuangan akhir yaitu di sungai-sungai. Dari lokasi perumahan menuju saluran pembuangan akhir, pasti butuh tempat transit nah itu di bozem. Sehingga jangan sampai transitnya di jalan yang akhirnya menimbulkan genangan,” tuturnya.

Selain dimanfaatkan untuk tempat penampungan sementara, bozem tersebut menurutnya juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat wisata. Sehingga, ke depan bozem-bozem di Kota Malang akan terus dioptimalkan, termasuk mengenai aspek keselamatan.

“Kemudian juga dengan desain yang memenuhi kaidah estetika. Jadi kalau mau wisata di bozem juga bisa,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas