Politik
Panggil Dindikpora, Komisi IV DPRD Trenggalek Minta Matangkan Persiapan Pembelajaran Tatap Muka
Memontum Trenggalek – Komisi IV DPRD Trenggalek panggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) untuk mematangkan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Seperti diketahui, sampai saat ini Pemerintah Daerah makin gencar melakukan vaksinasi massal, tak terkecuali para pelajar.
Dikonfirmasi usai rapat, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Mugiyanto, mengatakan jika di Kabupaten Trenggalek sudah masuk pada level 3. “Sesuai ketentuan yang ada, saat PPKM di daerah sudah masuk level 3. Kegiatan pembelajaran tatap muka bisa dilakukan,” ungkap Mugiyanto, Kamis (09/09) tadi.
Baca Juga:
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
- PDI-Perjuangan Trenggalek Rakercabsus Solidkan Pemenangan Gubernur Risma-Gus Han dan Bupati Ipin-Syah
Dari data yang ada, kata Mugiyanto, di Kabupaten Trenggalek saat ini sudah turun dari level 4 ke level 3. Meski begitu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka juga masih harus diperhatikan mekanismenya.
Oleh karena itu, Komisi IV meminta Dindikpora untuk mematangkan persiapan tersebut. Mulai dari sarana prasarana maupun mekanisme pelaksanan.
“Jadi sebelum anak-anak ini masuk sekolah dan kembali belajar. Kami meminta agar Dinas terkait memastikan kematangan persiapannya dan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan,” imbuhnya.
Ditegaskan Obeng sapaan akrabnya, kehati-hatian dalam mengambil kebijakan ini dinilai sangat penting. Karena pihaknya tidak menginginkan adanya penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
“Diharapkan saat pembelajaran tatap muka nanti, tidak akan muncul penyebaran Covid-19 dari cluster sekolah. Dan ini yang harus kita perhatikan,” tegas Obeng.
Pihaknya menambahkan, meski saat ini hampir seluruh tenaga pengajar di Kabupaten Trenggalek sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Namun, belum semua pelajar mendapat suntikan vaksin.
“Bukan hanya guru dan pelajarnya sudah menjalani vaksinasi. Namun saat pembelajaran dimulai nanti, pihak sekolah juga harus mendapat ijin dari orang tua. Apakah orang tua itu mengijinkan anaknya untuk kembali belajar meski dalam situasi pandemi Covid-19 atau tidak,” jelasnya.
“Dan untuk meyakinkan orang tua agar anaknya akan relatif aman saat belajar, maka penerapan protokol kesehatan juga wajib dipastikan tersedia. Sehingga proses belajar mengajar bisa terlaksana dengan baik dan aman,” kata Obeng.
Perlu diketahui, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021. Pembelajaran Tatap Muka bisa dilaksanakan untuk daerah yang turun level dibawah level 4.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan jaga jarak minimal 1,5 meter dan peserta didik maksimal 5 orang per kelas. PAUD maksimal 33 persen dengan jaga jarak minimal 1,5 meter dan peserta didik maksimal 5 orang per kelas. (mil/ed2)