Politik

Pansus Beri Laporan Hasil Pembahasan Ranperda

Diterbitkan

-

Pansus Beri Laporan Hasil Pembahasan Ranperda

Perketat penyebaran minuman keras

Memontum Malang Kota – DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus (Panitia Khusus), Selasa (8/12) sore. Salah satu bahan laporan Ranperda, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Dalam paripurna yang dihadiri lengkap pimpinan dewan dan anggota itu, diikuti seluruh OPD dan seluruh jajarannya. Hanya saja, karena kondisi pandemi, rapat berlangsung secara virtual dan dipimpin serta dibuka oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Dian Kartika.

Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sendiri, dibacakan langsung oleh Ketua Pansus, H. Rokhmad. Dalam penyampaiannya, telah disepakati penyempurnaan terhadap Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Advertisement

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol secara materi telah memenuhi persyaratan. Untuk kemudian dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang,” kata Rokhmad.

Lanjutnya, sebagai insan yang beriman dan berpancasila, diharapkan mempunyai sikap yang tegas terhadap minuman beralkohol. Kesadaran akan tanggung jawab tersebut diwujudkan dengan upaya maksimal membatasi peredaran minuman beralkohol sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus berkomitmen kuat dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Agar dampak buruknya bisa kita minimalisir, demi Kota Malang yang bermartabat,” imbuhnya.

Kepastian hukum bagi penyelenggaraan usaha, serta kemudahan layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SIUP-Minuman Beralkohol haruslah seimbang dengan kewajiban Pemerintah Daerah. Terlebih dalam memberikan jaminan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol.

Dalam kesempatan itu juga, Rokhmad menyampaikan bahwa untuk menerbitkan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) harus memastikan ketentuan jarak. Seperti jarak dari tempat peribadatan, lembaga pendidikan, serta Rumah Sakit. “Setiap orang atau badan hukum yang belum memiliki atau melanggar ketentuan ITPMB harus dilarang menjual minuman beralkohol,” tutupnya.

Advertisement

Wawali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, yang saat itu juga turut hadir menuturkan inti tujuan Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. “Sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh ketua pansus, Ranperda ini bertujuan untuk memperketat penyebaran minuman keras,” katanya. Kedepannya tidak semua orang dengan mudah mendapat kesempatan menjual secara bebas minol (minuman beralkohol), dan harus benar-benar terkontrol. (cw1/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas