Politik
Ranperda Tentang Perumda Tunas Kota Malang
Jangan sampai mengambil usaha yang sudah ada dan berjalan di masyarakat
Memontum Malang Kota – Rapat paripurna DPRD Kota Malang, digelar secara virtual, Selasa (8/12) sore. Salah satu agenda yang dibahas, yakni mengenai pembahasan Pansus (Panitia Khusus) Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Aneka Usaha (Tunas) Kota Malang.
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, yang hadir mewakili Wali Kota Malang, menyampaikan tujuan Ranperda tentang Perumda Tunas adalah untuk memperkuat potensi yang awalnya berangkat dari PD RPH (Rumah Potong Hewan). Di sana, ada peluang untuk mengembangkan usaha yang selama ini sudah dijalankan oleh PD RPH.
“Perbedaan usaha dengan UMKM di masyarakat, menjadi perhatian bagi Pansus dalam merancang Ranperda ini,” katanya.
Ketua Pansus, H Wanedi, yang membacakan langsung Laporan Hasil Pembahasan Ranperda tentang Perumda Tugu Aneka Usaha Kota Malang, mengatakan bahwa Raperda tentang Perumda Tunas Kota Malang, secara materi telah memenuhi persyaratan.
“Tinggal dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang, ditahap berikutnya,” ujar Wanedi.
Dengan selesainya pembahasan Ranperda tentang Perumda Tugu Aneka Usaha ini, diharapkan Pemerintah Kota Malang, segera mempersiapkan seluruh proses. Terkait dengan peralihan status dari Perusahaan Daerah menjadi Perumda. Baik anggaran dasar, struktur organisasi, rencana bisnis, dan segala hal yang diperlukan.
“Sehingga, peralihan status dapat segera dilakukan setelah Perda diundangkan. Semua tahapan harus dilakukan secara profesional dan terencana dengan baik, agar memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat,” imbuhnya.
Berkaitan dengan perluasan jenis usaha, tambahnya, diharapkan Pemkot dan Perumda Tunas, tetap bersinergi. Tidak hanya itu, perlu adanya kajian yang komprehensif. Hal itu, dimaksudkan supaya perluasan jenis usaha tidak overlop.
“Artinya, jangan sampai mengambil usaha yang sudah ada dan berjalan di masyarakat, khususnya UMKM,” tegasnya. (cw1/sit)