Jember

Pansus DPRD Akan Panggil Bawaslu

Diterbitkan

-

Itqon Syauqi, Ketua Pansus Pilkada sekaligus Ketua DPRD Jember.

Memontum Jember – DPRD Jember melalui Panitia Khusus (Pansus) berencana memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember pada hari ini Selasa (08/09/2020). Pansus akan mengkonfirmasi terkait proses yang dilakukan Bawaslu terhadap Wakil Bupati Jember, KH A. Muqit Arief, yang dipersoalkan karena ikut hadir mengantar Bupati Jember, Faida, saat mendaftar ke KPU Jember pada hari Minggu (06/09) kemarin.

“Ini menjadi perhatian serius kami, karena Wabup kemarin terang benderang ikut hadir. Ini patut diduga melanggar aturan,” tutur Itqon Syauqi, Ketua Pansus Pilkada sekaligus Ketua DPRD Jember saat dikonfirmasi pada Senin (07/09/2020).

Tak sekedar mengantar, Muqit kemarin juga ikut masuk ke dalam ruang pendaftaran KPU Jember. Padahal, sesuai aturan, ruang tersebut hanya bisa dimasuki oleh pasangan calon beserta tim sukses Paslon. “Kita ingin aturan ditegakkan kepada semua peserta Pemilu, equality before the law,” papar Itqon.

DPRD Jember menilai, penegakan aturan ini penting. Tidak sekedar karena Muqit ikut mengantar masuk, tetapi juga karena posisi yang akan disandang Muqit beberapa hari lagi. Sebagai Wabup, Muqit akan menjadi Plt Bupati, menggantikan Faida yang akan cuti sementara untuk masa kampanye. “Netralitas sangat penting bagi Plt Bupati nanti. Kalau misalkan Bawaslu tidak bisa bertindak tegas, kita akan melapor masalah dugaan ketidaknetralan ini kepada Mendagri Tito Karnavian,” ujar politikus PKB ini.

Advertisement

Sementara itu saat dikonfirmasi usai proses pendaftaran, Ketua KPU Jember, Muhammad Syaiin menjelaskan, ruangan pendaftaran di KPU hanya bisa dimasuki oleh pasangan calon dan tim Paslon. ”Namun, siapa saja yang bisa masuk ke dalam ruangan, KPU menyerahkan sepenuhnya hal tersebut tim Paslon. “Kita cuma membagikan kartu untuk masuk. Kalau diajak masuk, ya otomatis dia adalah tim pasangan calon,” tegas Syaiin.

Di sisi lain, anggota Bawaslu Jember, Ali Rahmad Yanuardi yang akrab dipanggil Yayan yang ikut memantau proses pendaftaran mengaku baru mengetahui masuknya Wabup Muqit setelah rombongan Faida-Vian meninggalkan kantor KPU Jember. Bawaslu menegaskan, pada dasarnya semua pasangan calon harus diperlakukan sama dari hal terkecil, oleh KPU. “Karena itu akan kita kaji dulu, apakah ini melanggar atau tidak,” tutur Yayan. (vin/mzm)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas