Bondowoso
Bupati Ajukan 9 Ranperda
Memontum Bondowoso – Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin mengajukan 9 Ranperda (Rencana Peraturan Daerah) pada DPRD. Ranperda diajukan pada 3 September 2020 dengan nomor surat : 188/884/430.4.2/2020. “Kami mengajukan Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilbup dan Wabup masa jabatan 2023-2028. OPD yang mengajukan BPKAD,” kata Kyai Salwa, sapaannya.
Kemudian, lanjutnya, bagian organisasi mengusulkan perubahan Perda Nomor 7/2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah. Sementara Ranperda tentang penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Pemukiman diusulkan oleh Dinas Kawasan Perumahan dan Pemukiman (DKP2).
Ditambahkan, kami juga menganulir usulan dari rencana Dinas Sosial (Dinsos) yang mengusulkan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Bondowoso.
Penyelenggaran pendidikan inklusif merupakan usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud). Pengelolaan sampah juga Ranperda yang disulkan Bupati. Ini mengakomodir program Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP). “Radio Mahardika, FM dibawah binaan Dinas Kominfo juga menjadi atensi kami. Perda Nomor 4/2011 tentang LPP (Lembaga Penyiaran Publik) kami rubah ,” kata Kyai Salwa pada Memo X kemarin.
Ada 2 usulan, lanjut Pengasuh PP Mambaul Ulum Tangsel Wetan Kecamatan Wonosari ini, dari Dinas Perpustakaan Daerah. Yaitu tentang Penyelenggaraan Kerasipan dan Perpustakaan.
Ditemui terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso membentuk 3 Pansus (Panitia Husus) untuk membahas 9 Ranperda tersebut. Pansus 1 membedah pembentukan dan susunan Perangkat Daerah. “Pembentukan Dana Cadangan Pilbup dan Wabup Tahun 2023-2028. Dan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dan yang lain dipercayakan pada Pansus 2 dan 3,” pungkasnya. (sam/mzm)