Kota Malang
Pansus DPRD Kota Malang Beri Rekomendasi Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Memontum Kota Malang – Panitia Khusus DPRD Kota Malang, sampaikan beberapa rekomendasi atas pembahasan terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, (13/12/2022) sore.
Sebagai juru bicara Pansus, H Imron, menyampaikan delapan rekomendasi. Beberapa diantaranya seperti, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya diperuntukkan untuk menentukan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan tidak dijadikan dasar untuk pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama pada tanah atau bangunan yang berada di perkampungan dan/atau masyarakat berpenghasilan rendah.
Kemudian, masyarakat mempunyai hak untuk menerima bukti pembayaran pajak dan/atau retribusi daerah. Selain itu, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang PDRD diharapkan kedepannya tidak menjadi beban masyarakat dan dibuka ruang seluas mungkin bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mengajukan keringanan.
Lebih lanjut disampaikan, jika Ranperda akan menjadi satu-satunya Perda yang mengatur terkait PDRD, sehingga dibutuhkan kolaborasi dan sinergisitas antar Perangkat Daerah dan instansi terkait.
Baca juga :
- Atasi Lonjakan Harga Sembako Menjelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Operasi Pasar
- Datangi Kampung Biru, Abah Anton Terima Dukungan untuk Kembali Memimpin Kota Malang
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
Hal itu, juga dipertegas oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, jika PDRD tersebut dibutuhkan penyesuaian. Sehingga, hal itu tidak menjadi beban masyarakat.
“Tapi mana yang memang berhak dibebankan untuk kenaikan pajak ya harus. Tapi tetap untuk masyarakat menengah ke bawah jangan dibebankan terlalu tinggi,” ujar Made.
Kemudian, Made juga menjelaskan jika objek pajak yang banyak yakni BPHTB, pajak reklame, dan pajak restoran. Kebijakan mengenai hal itu, menurutnya juga sudah ditekankan.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika dalam perhitungan kenaikan NJOP ada caranya. Menurutnya, itu tidak akan berdampak secara langsung terhadap kenaikan PBB. “Itu kami lakukan karena satu, memang catatan dari BPK. Yang kedua, ada catatan memang dari Korsupgah KPK. Khawatir nanti ada kejadian manipulatif. Bukan PBB nya, tapi DBHTP nya,” jelas Wali Kota Sutiaji.
Terkait dengan hasil kajian NJOP, dirinya masih belum mengetahui apakah naik atau tidak. Namun, dirinya berharap agar NJOP itu nantinya bisa mendekati realitas jual beli. (rsy/sit)