Mojokerto
Pasangan Tersangka Kasus Aborsi, Menikah di Masjid Darul Istiqomah Polres Mojokerto
Memontum Mojokerto——– Sepasang kekasih yang menjadi tersangka dalam kasus aborsi akhirnya melaksanakan pernikahan di Masjid Darul Istiqomah Polres Mojokerto, Selasa (4/9/2018). Kedua tersangka, Dimas dan Cicik ini dinikahkan secara resmi oleh seorang penghulu yang dihadiri oleh keluarga kedua pihak. Keduanya pun resmi menjadi suami istri setelah melaksanakan prosesi akad nikah.
Kedua sejoli itu merupakan tahanan Polres Mojokerto terkait kasus aborsi. Keduanya ditangkap 13 Agustus lalu. Setelah ditahan selama sekitar 1 bulan, mereka pun memutuskan menghalalkan hubungan asmara yang telah terjalin.
Tangis haru terlihat dari para sanak keluarga yang menyaksikan anak dan kerabatnya melangsungkan pernikahan di Masjid Darul istiqomah Polres Mojokerto. Akad nikah pun tidak berlangsung lama dan langsung kepada inti nikah yang dilakukan oleh penghulu daerah setempat.
Kapolres Mojokerto usai acara pernikahan berlangsung saat di wawancarai awak media mengatakan, setelah melaksanakan pernikahan, kedua tersangka pun kembali menjalani penahanan di ruang tahanan terkait kasus aborsi.
“Pernikahan ini atas dasar keinginan kedua tersangka yang didukung oleh keluarga kedua bela pihak. Meski mereka telah menikah, proses pidana tetap berjalan. Mereka hanya ingin memperbaiki dosa yang telah dia lakukan,” ungkap Kapolres.(den/gan/yan)