SEKITAR KITA
Pasar Takjil Malang Boleh Digelar, Ini Syaratnya
![Pasar Takjil Malang Boleh Digelar, Ini Syaratnya](https://memontum.com/wp-content/uploads/2021/04/Pasar-Takjil-Malang-Boleh-Digelar-Ini-Syaratnya.jpg)
Memontum Kota Malang – Pasar Takjil bulan Ramadhan tahun ini diperbolehkan beroperasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Namun, ada beberapa hal yang perlu ditaati jika ingin menggelar Pasar Takjil. Mengingat, sekarang masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Priyadi, saat ditemui di Balai Kota, Senin (12/04) tadi. “Terkait dengan Pasar Takjil, boleh dilaksanakan. Yang penting tidak boleh makan badan jalan,” ungkapnya.
Baca juga:
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-78, Polresta Malang Kota Ajak Taruna Akpol Ziarah ke TMP
- Rakor bersama Kemendagri, Pemkot Malang Siapkan Langkah Antisipasi Inflasi dan Polio
- DPP PKS Rekom Gus Haris Jadi Bakal Calon Bupati Probolinggo
- Hendak Pulang PKD, Kader PMII Pamekasan Dikeroyok OTK
- DPRD Kota Malang Dorong Kemandirian Operasional Gedung MCC
Disampaikan Priyadi, semua camat di Kota Malang sudah diundang untuk pembahasan aturan ini. Sehingga nantinya akan ada pengawasan dari camat, lurah, hingga Rw maupun Rt.
“Untuk memperketat aturan, nantinya Satpol PP akan berpatroli dengan dibantu pihak setempat,” tambahnya.
Jika ada yang kedapatan melanggar aturan, pihaknya akan menindak tegas dengan pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Intinya jangan jualan di badan jalan, di embong. Jangan sampai menimbulkan kerumunan. Kalau ketahuan, mohon maaf terpaksa harus kami bubarkan,” tegasnya.
Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah Tahun 2021 Dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.
SE Nomor 14 Tahun 2021 tersebut sebagai tindaklanjut dari SE yang dibuat oleh Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramdhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah tahun 2021.
Dalam 10 poin yang diatur dalam SE Wali Kota tersebut, salah satunya mengatur tentang aturan berjualan takjil. Dimana dalam SE disebutkan bahwa bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dan/atau membagi takjil gratis dilarang dilakukan di badan jalan. (mus/ed2)