SEKITAR KITA

Patroli Hutan, Profauna dan BKSDA Pergoki Pemburu yang Membawa Kijang Hasil Buruan

Diterbitkan

-

Patroli Hutan, Profauna dan BKSDA Pergoki Pemburu yang Membawa Kijang Hasil Buruan

Memontum Kota Batu – Tim gabungan bersama BKSDA Jawa Timur dan Perhutani melakukan patroli. Awalnya, Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid, mendapatkan informasi dari petani, bahwa kawasan hutan tersebut masih banyak orang yang melakukan perburuan liar seperti kijang, babi hutan dan penangkapan burung berkicau.

Hal itu, direspon positif oleh Profauna Indonesia, yang juga tergabung dengan tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Perhutani. “Dua minggu lalu, kami telah melakukan patroli. Kemudian, Senin (12/04) kami lakukan patroli lagi di sekitaran hutan tersebut,” ujarnya, Senin (12/04).

Baca juga:

Sekitar pukul 10.00, tambahnya, saat pelaksanaan patroli. Pihaknya, mempergoki satu pemburu berjalan dengan membawa kijang yang sudah mati bersama ke lima anjingnya, yan glazim disebut nggladak.

“Istilahnya operasi tangkap tangan (OTT) ya. Saat kita ketahui, pemburu itu kemudian melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti, hewan Kijang betina yang sudah mati, tali, sajam, karung, dan hp,” ujarnya.

Advertisement

Diketahui, kijang betina itu tewas akibat hasil perburuan dengan menggunakan anjing. Karena banyak terdapat luka gigitan anjing pada bagian tubuh kijang tersebut.

“Terdapat bekas luka gigitan dari anjing. Luka itu, di bagian paha atas kaki kanan, bawah perut, dan pergelangan kaki. Kami tidak menemukan luka akibat sajam. Hanya ada bekas jeratan tali di bagian leher. Jadi diduga mati karena gigitan anjing. Kami juga belum bisa memastikan, apakah diburu dengan metode jebakan atau apa, kami tidak tahu. Dan juga kijang betina itu diketahui sedang hamil, karena perutnya besar,” jelasnya.

Menurut data yang ia kumpulkan dari keterangan petani, sekitar 3 hingga 5 orang yang masuk ke hutan tadi malam. Dan kawasan hutan tersebut, memang rawan perburuan.

“Kebanyakan pemburu itu dari luar Pujon, hanya saja pemandunya ini orang lokal sendiri. Para petani juga resah dengan adannya pemburuan, karena merusak lahan pertanian mereka,” ujarnya.

Advertisement

Rosek juga mengungkapkan, hal ini serupa dengan kajadian tahun lalu di Coban Siub, Kecamatan Jabung. Dimana pihaknya juga mempergoki pemburu kijang, namun pemburu itu berhasil lolos.

“Jika perburuan kijang ini terus terjadi, dikawatirkan spesiesnya akan punah. Karena kijang ini termasuk hewan yang dilindungi secara hukum,” ujarnya.

“Jelas ini melanggar UUD no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hal itu untuk pelaku bisa diancam dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” imbuhnya.

Dengan adanya kejadianya tersebut, pihaknya telah melaporkan ke Polres Batu dengan membawa barang bukti yang ditinggal pelaku. Dengan harapan, aparat hukum bisa menyelidiki pemburu tersebut.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus membenarkan laporan tersebut. Kini pihaknya, tengah melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.

“Menurut informasi, terduga pelaku itu melakukan perburuan hewan yang dilindungi yakni kijang. Kami juga telah mendapatkan indetitas terduga pelaku itu melalui hp miliknya yang tertinggal saat pengejaran di hutan. Kasus seperti ini baru pertama kali, yang pasti kita akan melakukan pencarian pelaku,” ujarnya. (bir/ed2)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas