Pasuruan

Pasar Wisata Plintahan Mangkrak, Bapemas Janji Panggil Kades

Diterbitkan

-

Proyek Pasar Wisata Plintahan Disoalkan warga

Memontum Pasuruan–Mangkraknya Proyek Wisata Plintahan telan anggaran Rp 20,5 miliar dibangun diatas Tanah Kas Desa (TKD) setempat. Mendapat perhatian serius Tri Agus Budiharto Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Pasuruan. Bahkan, Agus berjanji akan memanggil Kades Plintahan, Sanusi untuk diklarifikasi terkait persoalan tersebut.

“Secepatnya kita panggil Sanusi (Kades Plintahan) untuk klarifikasi soal mangkraknya pembangunan pasar wisata ,” kata Tri Agus Budiharto pada Memo X, Kamis (26/10/2017). Kabar mangkraknya pembangunan pasar wisata ini, aku Agus, sudah di dengar. Namun pihaknya, belum mengetahui secara pasti penyebab berhentinya pembangunan pasar wisata. “Coba tanyakan langsung ke Kadesnya, karena proses MoU dengan pihak investor tidak melibatkan Bapemas,” cetusnya.

Mantan Kadispenduk Capil, Kabupaten Pasuruan menghimbau seluruh jajaran pemerintah serta masyarakat desa agar waspada dan hati-hati dalam melaksanakan program Alokasi Dana Desa (ADD) yang saat ini telah digulirkan secara bertahap oleh pemerintah pusat. Hal ini karena program ADD merupakan program baru dengan regulasi yang juga masih baru.

Supandi salah satu user stan pasar wisata Plintahan mengaku kesal. Karena ia sudah menyerahkan sejumlah uang ke pihak marketing yakni PT Intan Multi Plus. “Kita sudah boking stan pasar, tapi kenyataannya pasar wisata Plintahan tak kunjung jadi. Apakah ini namanya investor bodong,” ujar Supandi kesal. “Ada ratusan user mas yang sudah menyetorkan sejumlah uang. Total keseluruhan Rp 1 miliar lebih,” ungkapnya.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan user stan pasar wisata Plintahan ini sudah menyerahkan sejumlah uang sebagai DP (tanda jadi) ke marketing PT Intan Multi Plus. Sedangkan, perjanjian MoU antara Pemerintah Desa (Pemdes) Plintahan dengan PT Soka Dharma Widya Persada (SDWP) dihadiri mantan Kades sebelumnya sampai sekarang salinan MoU tersebut belum diberikan. Bahkan kasus Ini sudah mengelinding Polda Jatim dengan tanda bukti lapor Nomer TBL/150/XI/2016/SUS/JATIM. Soal keterbukaan informasi publik sebagai mana dalan pasal 52 UU RI No 14 Tahun 2008 tentang ITE. (dik/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas