Politik

Pasien Positif Covid-19 Bisa Nyoblos di Rumah

Diterbitkan

-

Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Pemilihan dan SDM KPUD Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika.
Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Pemilihan dan SDM KPUD Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika.

Memontum Malang – Pasien Positif Covid-19 yang sedang isolasi mandiri di Kabupaten Malang, tidak perlu khawatir terkait hak suaranya di Pilbup Malang 2020. Mereka tak perlu datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk mencoblos 9 Desember mendatang.

“Nanti ada dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga satu saksi yang akan langsung datang ke rumah psien yang sedang isolasi. Jadi, mereka tak perlu keluar rumah untuk datang ke TPS. Tujuannya, pasti untuk meminimalisir penularan Covid-19,” ujar Bagian Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Pemilihan dan SDM KPUD Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika, Minggu (11/10).

Dika melanjutkan, untuk ke dua anggota PPS dan satu saksi itu, akan berkunjung dari rumah ke rumah pasien positif Covid-19 pada pukul 12.00 WIB. “Kalau pagi, kan masih sibuk banyak yang datang ke TPS. Jadi, nanti ketika sudah sepi dan mau berakhir, baru mendatangi rumah-rumahnya. Jadi biar enggak bingung nanti,” tambahnya.

Untuk data pasien positif Covid-19, ujarnya, pihaknya masih mendata para pasien. Data tersebut juga masih ditanyakan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

Advertisement

“Untuk jumlahnya, saya tidak tahu. Kami perlu koordinasikan dengan Dinkes perihal alamat suspek atau pasien positif Covid-19. Karena nanti data ini akan kami berikan ke setiap anggota PPS di desa dan untuk penganggarannya juga,” tutupnya. (riz/sit)

 

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas