Lumajang
Pastikan Tak Ada Truk Muatan Pasir Masuk-Keluar, Cak Thoriq Tegaskan Tidak Ada Pertambangan Pasir di Tempursari Lumajang

Memontum Lumajang – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, menegaskan bahwa wilayah Kecamatan Tempursari, tidak diperbolehkan menjadi area pertambangan pasir. Hal itu disampaikannya, saat berdialog dengan warga Kecamatan Tempursari, Jumat (23/09/2022) tadi.
Sengaja hal itu disampaikannya kepada warga, agar tidak ada truk muatan pasir yang berpotensi merusak jalan yang baru saja selesai dibangun, melalui jalan wilayah kecamatan itu. Sehingga, usia jalan di wilayah kecamatan itu, tidak cepat rusak.
“Saya tegaskan, tidak ada pertambangan pasir di Tempursari. Saya tidak mau, jalan yang sudah dibangun itu rusak. Jadi, jalan itu harus tetap baik,” tegas bupati yang akrab disapa Cak Thoriq tersebut.
Baca juga :
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
Sementara untuk warga yang butuh pasir, tambahnya, diperbolehkan untuk mengambil pasir dengan catatan harus menggunakan mobil pick up. Itu pun, hanya untuk kebutuhan warga bukan untuk usaha pertambangan pasir.
“Boleh ambil pasir pakai pick up. Tetapi, itu untuk kebutuhan masyarakat dan tidak dikomersilkan. Kalau untuk usaha pertambangan pasir, maka tidak boleh,” imbuhnya.
Cak Thoriq juga menegaskan, bahwa armada pertambangan pasir harus memiliki jalan khusus. Sehingga, tidak merusak jalan yang digunakan oleh masyarakat umum.
“Saya inginnya, truk pasir harus punya jalan sendiri untuk akses jalan tambang yang langsung ke jalan nasional. Sehingga, jalan yang dibangun tidak rusak lagi. Ini yang masih ditata dan tahapannya sudah kami lakukan,” paparnya. (kom/adi/sit)
















