Kediri
Pastikan Warganya Menerima Jaminan Kesehatan, Mas Dhito Minta Dinsos Update DTKS
Memontum Kediri – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, meminta Dinas Sosial melakukan update dan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Pasalnya, DTKS menjadi syarat warga tercover penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) dari Kementerian Sosial.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri, Hernina Agustin Arifin, menyampaikan bahwa sampai dengan 1 Januari 2022 sudah 73,53 persen penduduk Kabupaten Kediri yang sudah tercover program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Harapannya, seluruh penduduk terdaftar peserta JKN.
“Terkait dengan PBI-JK yang dinonaktifkan, karena memang sesuai dengan regulasi Kementerian Sosial bahwa yang terdaftar dalam PBI-JK atau yang iurannya dibayar melalui APBN ini harus terdaftar dalam DTKS,” katanya seusai melakukan audiensi dengan bupati, Jumat (04/02/2020).
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Adanya regulasi itu, secara bertahap mulai tahun 2021 Kementerian Sosial menonaktifkan PBI-JK yang belum masuk DTKS. Adapun jumlahnya sebanyak 116 ribu penduduk Kabupaten Kediri yang dinonaktifkan kepesertaannya.
Tidak hanya itu, hasil pemadanan data DTKS dari Dinas Sosial dengan BPJS Kesehatan dari PBI-JK di Kabupaten Kediri yang aktif, sampai dengan 1 Januari 2022 masih ada 6.013 jiwa belum masuk dalam DTKS. Jumlah itu pun berpotensi akan dinonaktifkan.
“Sehingga, ini kami mohon dukungan Pemkab Kediri agar proses verifikasi data DTKS yang belum ber JKN ini bisa segera diusulkan untuk menutupi masyarakat yang dinonaktifkan,” ungkapnya.
Jika data penduduk yang kepesertaannya dinonaktifkan tersebut masuk dalam kategori masyarakat miskin, menurut Hernina, masih berpeluang untuk mendapat PBI-JK dari Kementerian Sosial. Asalkan mereka masuk dalam DTKS.
Selain PBI-JK yang iurannya dibayar melalui APBN, ada pula JKN yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Bukan Pekerja (BP). Dari PBI-JKN yang iurannya ditanggung provinsi, sebanyak 22.207 yang dinonaktifkan. Pun begitu, untuk bulan Februari sampai Maret iuran masih ditanggung pemerintah provinsi.
“Ini sekaligus memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi apakah masuk DTKS sehingga diusulkan masuk dalam PBI-JK atau ditanggung oleh pemerintah daerah sesuai anggaran pemerintah daerah,” bebernya.
Sementara itu, dari PBI-JK yang ditanggung pemerintah provinsi yang dinonaktifkan hasil verifikasi Dinsos sebanyak 10 ribu masuk dalam DTKS.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi, mengungkapkan bahwa terkait DTKS Kementerian Sosial, yang diserahkan ke Kabupaten Kediri ada lebih dari 700 ribu jiwa yang terdaftar. Data itu pun masih ada proses pengecekan lanjutan by name by adress untuk dipadankan dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Pemadanan data itu meliputi data meninggal, pindah alamat, kemudian pindah status seperti yang sebelumnya kerja swasta sekarang menjadi PNS. Dari hasil pemadanan data itu, lanjut Slamet, dipastikan ada data yang berkurang. Dia mencontohkan, dari data 700 ribu lebih itu, ada 116 ribu yang belum menerima kartu KIS artinya belum menjadi peserta JKN.
“Setelah kita padankan tinggal 113 ribu. Berarti ada 3 ribu lebih yang meninggal, pindah alamat dan lain-lain,” ungkapnya.
Dari hasil pemadanan data itu, 113 ribu jiwa yang belum menjadi peserta PBI-JK itu akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk dicover iurannya dari APBN. Kemudian, terkait data PBI-JK dari pemerintah provinsi sebanyak 22.207 jiwa, pihaknya mencoba memadankan dengan data Dukcapil. Hasilnya, sebanyak 12.916 masuk data DTKS. Sisanya yang tidak masuk sebanyak 9.291 jiwa.
Dari hasil pemadanan data itu, nantinya penduduk yang masuk DTKS dan belum mendapat PBI-JK sebanyak 113 ribu dari Kementerian Sosial dan 12.916 dari provinsi akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diusulkan kepesertaannya PBI-JK yang iurannya dari APBN.
“Untuk sisanya yang dinonaktifkan diverifikasi ulang untuk dicover dari APBD,” paparnya.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramono atau yang akrab disapa Mas Dhito, setelah mendengar penjelasan dari BPJS Kesehatan meminta kepada Dinas Sosial terus melakukan update dan verifikasi DTKS Kementerian Sosial. Termasuk data PBI-JK sebanyak 6.013 jiwa yang tidak masuk DTKS dan terancam tercoret dari kepesertaan PBI-JK Kementerian Sosial.
“Tolong ini dicek apakah 6.013 ini kalau tidak dapat jaminan kesehatan apakah betul yang bersangkutan bisa mengcover biaya kesehatannya sendiri atau bagaimana,” tuturnya.
Dikatakannya, bilamana 6.013 orang itu berhak mendapatkan jaminan kesehatan tapi tercoret karena tidak masuk DTKS maka perlu menjadi perhatian bersama terutama Dinas Sosial. Pihaknya berharap seluruh warga Kabupaten Kediri yang masuk DTKS tercover jaminan kesehatan.
“Saya minta yang 6.013 ini terus dicek bagaimana perkembangan update data DTKS untuk terus diupdate DTKS ini, karena idealnya per triwulan dilakukan update,” terangnya.
Kemudian untuk mengcover warga yang tidak menerima PBI-JK, Mas Dhito meminta untuk dilakukan perubahan anggaran untuk memenuhi pembiayaan iuran PBPU Kabupaten Kediri.
Sebagaimana diketahui, anggaran untuk mengcover program jaminan kesehatan itu sebesar 37,5 persen dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok. Selain itu, sumner anggaran kesehatan juga dapat berasal dari DBH Cukai Hasil Tembakau.(pan/sit)