Surabaya

Pasutri Terancam Hukuman Mati, Simpan 1500 Ekstasi dan 700 gram Sabu

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya—Pasangan suami istri (pasutri) Melissa (27) dan M Nisar Ade Irawan (22) terancam hukuman mati, karena menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu. Pasutri ini menjalani sidang perdana pada Kamis (17/11/2017) di ruang Tirta I Pengadilan Negeri Surabaya. Melissa tercatat sebagai warga Desa Kaliwaru, Prigen, Pasuruan dan Nisar warga Kutogiring, Ngoro, Mojokerto, merupakan pengedar dari jaringan bandar narkoba di Jawa Timur, yang lebih dulu ditangkap polisi.

 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Sifauroshidin SH, pasutri ini hanya tertunduk lesu saat mendengar dakwaan yang dibacakan oleh Farkhan Junaedi SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

 

Advertisement

“Ancaman hukuman minimal enam tahun hingga hukuman mati, jika dilihat dari barang bukti yang di peroleh dari kedua terdakwa,” ujar JPU. Terdakwa dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Usai sidang, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Rudi  Wadhesmara, mengatakan alasan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan lantaran akan dibuktikan dalam persidangan.

 

Advertisement

“Yang pasti kami berusaha untuk meringankan hukumannya, dengan pembuktian dalam sidang saat masuk dalam materi pokok perkaranya,” ucap Rudi.

 

Sebelumnya, kasus ini terjadi Sabtu (26/8/2017), saat jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, mendapat informasi adanya bandar narkoba yang kerap beraksi di bunderan Waru Surabaya. Melalui pengintaian yang cukup lama, polisi langsung mengamankan Zendi. Sayangnya, dalam pengembangan kasus tersebut hanya sedikit informasi yang didapat polisi, karena Zendi berupaya melarikan diri maka polisi terpaksa  memuntahkan pelor panas terhadap Zendi hingga meregang nyawa.

 

Advertisement

 

Meski memperoleh sedikit informasi, dalam pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Melissa dan Nisar saat hendak melakukan transaksi narkoba di belakang gedung DPRD Sidoarjo. Selanjutnya pasutridikeler ke rumahnya dan didapati sebanyak 1.500 butir ekstasi dan 700 gram sabu, serta peralatan hisap alias bong. Atas sejumlah barang bukti tersebut pasutri digiring ke Mapolrestabes Surabaya, hingga berujung ke meja hijau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (sri/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas