Pemerintahan
PAW Anggota Legislatif, DPRD Trenggalek Tunggu Syarat KPU
Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek mulai membahas proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi wakil rakyat yang yang bakal calon wakil Bupati Trenggalek.
Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam mengatakan, proses PAW akan segera dilakukan hanya menunggu kepastian waktunya. “Untuk proses penggantian anggota legislatif yang maju dalam Pilkada Trenggalek 2020, sudah mulai dibahas. Tapi kita masih belum tau kapan PAW akan dilakukan,” ucap Samsul, Selasa (04/08/2020) siang.
Dikatakan Samsul, yang jelas pihaknya masih menunggu persyaratan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Trenggalek. Pembahasan terkait PAW untuk anggota legislatif yang maju sebagai bakal calon wakil bupati pada Pilkada 2020 nanti sudah dibahas pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) kemarin.
“Hasilnya, karena salah satu persyaratan bagi anggota legislatif yang maju dalam kontestasi Pilkada. Sebagai kandidat calon maka harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya. Maka kami juga akan memberikan ruang bagi mereka nantinya,” imbuhnya.
Terkait kepastian kepastian pengunduran diri bagi anggota legislatif yang mengikuti Pilkada Trenggalek, DPRD Trenggalek masih akan berkoordinasi dengan KPU.
“Ini masih dikoordinasikan dengan pihak KPU Trenggalek, agar dalam ajang demokrasi nantinya bisa menyenangkan demi kemajuan Kabupaten Trenggalek,” kata Politisi Partai PKB ini.
Perlu diketahui, bahwa anggota DPRD Trenggalek dari fraksi PKB yakni Syah Mohammad Natanegara memutuskan untuk mami sebagai bakal calon wakil Bupati Trenggalek mendampingi petahana Mohammad Nur Arifin dalam kontestasi Pilkada Trenggalek tahun 2020.
Hal ini dipertegas dengan rekom yang sudah diberikan kepada kedua pasangan muda ini. Rekom yang turun kepada Nur Arifin dan Syah Natanegara yakni dari PDI Perjuangan, PPP dan Partai Gerindra. “Kalau tidak salah ada 2, yang keduanya dari fraksi PKB yaitu Syah Natanegara dan Zainal Fanani,” tutup Samsul. (mil/ono)