Surabaya
Pegawai PT PAL Pesta SS, Digiring ke Polsek Semampir
Memontum Surabaya—-Dalam keberhasilan satuan reserse kriminal Polsek Semampir glendeng tiga tersangka pengguna narkotika jenis sabu-sabu di jalan sawah Pulo tengah gg 8 kelurahan ujung kecamatan Semampir, pada hari Kamis (18/1/2018)
Menurut keterangan Kanit reskrim Polsek Semampir, AKP Moch. Junaidi, saat didampingi kasubbang humas polres pelabuhan Tanjung perak surabaya, AKP. Sugiarti. SH, ke tiga tersangka berinisial RTM (42) alamat sawahpolo GG 6/45 Surabaya, AMR (27) alamat sawahpolo tengah Gg 8/17 Surabaya, dan HYT (27) juga warga sawahpolo GG.6/1. Surabaya,” tuturnya Junaidi kepada awak memontum.com.
Ketiga tersangka mengaku sudah 8 bulan mengkonsumsi barang haram tersebut, dan tersangka mengaku membelinya barang tersebut dengan berpatungan untuk mengunakan bersama disalah satu rumah temanya bernama AMR di Sawah Polo Tengah Gg 8/17 kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya,
“Anggota Polsek Semampir saat menangkap ketiga tersangka mendapatkan informasi dari masyarakat lalu anggota polisi melakukan penyisiran disalah satu rumah yang digunakan untuk berpesta sabu, disalah satu rumah tersangka AMR setelah itu anggota langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka dan ketiganya di bawa ke Polsek Semampir untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya Junaidi.
Lanjut, Junaidi Kanit reskrim Polsek Semampir, dari hasil penangkapan ketiga tersangka, sedangkan barang bukti (BB) diamankan polisi satu klip kecil yang berisi narkoba jenis sabu-sabu. “ketiga tersangka. menggunakan atau mengkonsumsi barang haram tersebut akan di jerat pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 dan pasal 127 Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tetang Narkotika, dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (spd/yan)