SEKITAR KITA

Pelaku Pariwisata Kota Malang Digerojok Dana PEN Rp 17 Miliar

Diterbitkan

-

Besar bantuan disesuaikan dengan setoran wajib pajak hingga lama berdirinya usaha

Memontum Kota Malang – Pelaku usaha pariwisata di Kota Malang menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) di Kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Senin (21/12) tadi.

Hadir dalam pelaksanaan itu, Kepala Disporapar, Ida Ayu Made Wahayuni dan Sekretaris Disporapar, Erna Wyanarsi.

Selama pelaksanaan berlangsung, sedikitnya 150 pelaku usaha bidang pariwisata, yang mengikuti kegiatan. Masalahnya, penandatanganan NPHD, adalah tahapan akhir sebelum proses pengguliran hibah.

“Ini adalah tahap akhir sebelum dana hibah untuk pelaku usaha dicairkan. Sementara pelaku pariwisata yang mendapatkan bantuan, seperti hotel, guest house, cafe, restaurant dan rumah makan,” kata Kepala Disporapar, Ida Ayu Made Wahayuni.

Advertisement

Ditambahkan, semua peserta yang hadir, sebelumnya sudah tercatat dalam daftar penerima dana hibah pariwisata 2020 Kota Malang. Dana hibah pariwisata ini, merupakan bagian dari rencana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ada pun dana disalurkan bersamaan dengan pembiayaan sertifikasi kebersihan dan kenyamanan (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability/CHSE).

Ida-sapaan Kadisporapar menegaskan, kepada seluruh peserta yang datang untuk melengkapi semua berkas persyaratan.

Karena pelaku usaha dengan berkas persyaratan yang belum lengkap, tidak bisa menerima pencairan dana dan harus mengundurkan diri dengan melampirkan surat pernyataan.

Advertisement

Dana hibah yang akan disalurkan, mencapai total Rp 40 miliar. Tetapi, hanya bisa diserap Rp 16 miliar sampai Rp 17 miliar.

“Sisanya dikembalikan ke pusat. Karena waktu sangat terbatas dan hanya 1,5 bulan,” ujarnya.

Masih menurut Ida, nominal yang diterima oleh masing-masing pelaku usaha juga bervariasi. Nominalnya, disesuaikan dengan jumlah pajak yang telah disetor dan lama berdirinya usaha. Yang paling kecil ada pada angka Rp 51 ribu dan ada yang sampai Rp 1 miliar. (cw1/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas