Berita
Pelanggar Dihukum Hormat Bendera
Terjaring di Pos Check Point Tertib Bermasker
Memontum Sidoarjo – Sebagai implementasi pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, Polresta Sidoarjo bersama TNI dan Satpol PP kembali merazia warga soal tertib menggunakan masker.
Apalagi, meski seringkali diberi sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, di Sidoarjo belum menimbulkan rasa jera.
Bahkan masyarakat masih minim kesadaran atas penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Buktinya, saat razia di beberapa titik di wilayah Sidoarjo Kota, Senin (07/09/2020) sore, petugas gabungan mendapati 32 pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker.
“Puluhan orang itu terjaring di titik-titik check point kawasan tertib bermasker. Diantaranya di JL Raya Cemengkalang, JL Raya Jenggolo dan JL Diponegoro Sidoarjo,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Senin (07/09/2020) petang.
Keberadaan posko check point kawasan tertib bermasker ini, sebagai langkah masif sosialisasi dalam mengimplementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Selain itu, petugas gabungan di Sidoarjo dapat memonitor jika ada warga atau pengendara yang tidak patuh pada protokol kesehatan. “Terutama yang tidak menggunakan masker, maka kepada para pelanggar, petugas gabungan langsung memberikan sanksi sosial dibawa ke Polresta Sidoarjo atau Polsek jajaran untuk hormat bendera. Bahkan berupa sanksi sosial lainnya sambil mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan,” tegasnya.
Posko Check Point dan penertiban itu, diharapkan sebagai upaya masif razia protokol kesehatan yang dilakukan petugas gabungan. Harapannya, masyarakat Sidoarjo dapat menyadari dan membantu pemerintah mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Salah satunya selalu menggunakan masker setiap keluar rumah (tempat umum),” tandasnya. (wan/ono)