Kabupaten Malang

Pelanggaran Protokol Kesehatan Siap – siap Didenda

Diterbitkan

-

Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat menyematkan sabuk lengan pada petugas pemberantasan Covid-19 di Kabupaten Malang. (memo x/cw3)

Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera menerapkan Inpres No.6 Tahun 2020 yang akan digabungkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2020 salah satu tambahan yang bakal dilakukan yaitu penetapan sanksi administratif berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Untuk saat ini dalam penertiban yang dilakukan oleh Pemkab Malang beserta Forkopimda terus berjalan dengan menggunakan payung hukum Perbup tahun 2020 sebagai langkah untuk memberikan efek jerah pada setiap masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Namun saat ini ada beberapa perbedaan dikarenakan adanya Inpers No 6 tahun 2020 tersebut dalam penertiban protokol kesehatan yang akan dilakukan oleh Satgas diKabupaten Malang dilakukan beberapa penyesuaian.

Terbukti dari penjelasan Sekertaris Daerah (Sekda) Wahyu Hidayat bahwa Inpers No 6 Tahun 2020 dengan Perbub yang sudah ada di Kabupaten Malang ini hampir sama. “Perbedaannya hanya dari Perbup itu diadakan 11 Satgas sedangkan panduan dari Inpers ada 4 Satgas,” ungkapnya saat
diwawancarai awak media di Pendopo Kabupaten Malang, Senin (24/8/2020).

Advertisement

4 Satgas yang ada di Inpers no 6 tahun 2020 tersebut meliputi Satgas pengawasan, Pembinaan, Penegak Hukum dan Komunikasi. Menurut Wahyu bahwa 4 satgas yang ditetapkan di Inpers tersebut sudah masuk pada sub satgas yang ditetapkan dalam Perbub, “kita tinggal menyesuaikan seperti
penegakan hukum dan sanksi,” ungkapnya.

Penyesuaian dalam sanksi tersebut berupa akan diadakannya penambahan yang sebelumnya hanya sanksi sosial saat ini akan ditambah berupa sanksi administratif atau pemungutan denda bagi pelanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan penertiban nantinya.

“Nanti untuk besaran dendanya masih akan dirapatkan dulu mungkin besok malam agar bisa segera terlaksana,” tuturnya. Sedangkan untuk kriteria bagi pelanggar yang bakal dikenakan sanksi berupa denda tersebut yaitu penerapan Protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan protokol
kesehatan lain yang sudah di atur oleh Pemkab Malang sebagai antisipasi penyebaran Pandemi Covid-19.

Itu semua diperjelas oleh Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Inf Yusub Dody Sandra bahwa penetapan sanksi yang ada di Inpres No 6 tahun 2020 tersebut merupakan salah satu langkah yang bagus, berguna untuk membantu petugas dalam melakukan penertiban pelaksanaan protokol kesehatan.

Advertisement

“Sebagai efek jerah agar masyarakat bisa lebih tertib dan patuh, dengan berdasarkan payung hukum yang sudah ditetapkan nantinya,” tegasnya. Karena saat ini sudah sering kali dilakukan secara masif namun tanpa adanya tindakan, pelanggaran akan terus terjadi. (cw3/man)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas