Kediri

Pelayan Toko Nyambi Jualan Sabu

Diterbitkan

-

Pelayan Toko Nyambi Jualan Sabu

Memontum Kediri – Diduga nyambi jualan sabu sabu, Mohamad Fauzi (25) alias Ganden, karyawan toko warga perumahan BTN Rejomulyo, Rt/Rw. 002/006 Kel. Rejomulyo Kota Kediri, diringkus Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri, Sabtu (2/6/2018).

Ganden diringkus polisi sekitar pukul 14.00 wib dipinggir jalan umum Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri karena terbukti membawa Narkotika jenis Sabu sabu.

Berdasarkan informasi dari Satreskoba Polres Kediri, penangkapan tersangka, bermula dari laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi barang haram di wilayah Ngadiluwih.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Resnarkoba melakukan penyidikan dan berhasil meringkus Moh. Fauzi alias Ganden dipinggir jalan umum.”Tersangka diamankan oleh Satresnarkoba dipinggir jalan umum Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, “ jelas Kasat Resnarkoba, Polres Kediri, AKP Eko Prasetio Sanosin, SH.MM, Selasa (5/6/2018).

Advertisement

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menambahkan, pelaku tertangkap tangan tanpa hak kedapatan memiliki dan menyimpan menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu. ” Barang bukti yamg disita petugas, yakni, 2 plastik klip putih bening, berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,74 gram, dengan rincian berat tiap klip 0,46 gram, dan 0,28 gram, serta 1 buah HP merk Samsung, “tegasnya.

Saat ini tersangka iamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun. (aji/yan)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas