Kota Malang
Pembangunan Drainase Kawasan Suhat Ditargetkan pada Triwulan Pertama 2025
Memontum Kota Malang – Rencana pembangunan drainase di Kawasan Soekarno Hatta (Suhat), Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, terus menunjukkan kemajuan positif. Setelah terdaftar dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Provinsi Jawa Timur, kini akan dilakukan persiapan rapat koordinasi bersama dengan Provinsi Jawa Timur.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pemukiman dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, menyampaikan bahwa saat ini telah dilakukan pendataan terhadap utilitas yang ada di lokasi Jalan Suhat. Mulai dari utilitas telekomunikasi, reklame, termasuk juga terkait dengan bangunan milik warga yang terdampak.
“Kemudian juga sudah dilakukan pematokan, jadi diberi patok batas untuk lokasi drainase itu. Setelah ini nanti akan kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun kepada pemilik utilitas disana, diharapkan bisa melakukan pemindahan,” kata Dandung, Jumat (08/11/2024) tadi.
Dandung menargetkan, bahwa pembangunan drainase tersebut dapat dimulai pada triwulan pertama 2025, setelah proses lelang dini dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Timur, yang diperkirakan berlangsung Desember mendatang. “Untuk titiknya ini direncanakan sepanjang 1.300 meter, mulai dari Jalan Candi Panggung hingga ke Sungai Brantas,” tambahnya.
Baca juga :
Sebagai dukungan, Pemerintah Kota Malang juga akan mengalokasikan dana sharing sebesar Rp 1,6 miliar untuk membangun sudetan tambahan sepanjang 800 meter. Itu akan menghubungkan kawasan Permata Jingga hingga Sekolag Asyifa, agar terintegrasi dengan drainase Suhat. Disamping mendapatkan dari Provinsi Jawa Timur, yang masih menunggu review DED.
“Dari Provinsi yang jelas sekitar Rp 20 miliar. Harapannya ini nanti mampu mengatasi masalah banjir yang sering terjadi di kawasan Suhat,” tambahnya.
Diakhir, Dandung menegaskan, bahwa dalam pembangunan tersebut tidak memerlukan pembebasan lahan. Karena seluruh lokasi berada di atas lahan milik Pemkot Malang dan jalan provinsi.
“Bangunan atau fasilitas yang berdiri di atas lahan pemerintah akan ditertibkan, termasuk yang difungsikan sebagai lahan parkir atau struktur lainnya,” imbuh Dandung. (rsy/sit)