Blitar
Pembangunan JLS, Pemkab Diminta Reboisasi Lahan 120 Hektare
Memontum Blitar— Untuk mensukseskan pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS), Pemerintah Kabupaten Blitar harus mereboisasi lahan seluas 120 hektar. Hal itu sesuai dengan regulasi baru tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bahwa Pemkab tidak berkewajiban mengganti lahan hutan yang dipakai jalan. Namun hanya melakukan reboisasi seluas lahan yang digunakan ditambah 10 % luasan lahan.
Pemkab Blitar telah melakukan kerjasama dengan dengan pihak Tanaman Hutan Raya (Tahura) di tiga kawasan. Yaitu Sumber Brantas Batu, Prigen dan Pacet. Tiga wilayah tersebut luasannya 120 hektare. Dengan rincian 109 hektare lahan yang dipakai untuk pembangunan JLS, dan 10 % luas tambahan dari lahan yang terpakai.
“Rencana ini, realisasinya dimulai tahun depan”, kata Kabid Praswil Bappeda Kabupaten Blitar, Heri Widyatmoko, Jumat (10/11/2017).
Heri Widyatmoko menambahkan, untuk melakukan reboisasi itu dibutuhkan anggaran sebesar Rp 3 miliar, dari APBD. Yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dan diperkirakan akan berjalan selama 5 tahun.
“Selama proses reboisasi Pemprov Jatim dan Balai Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) V selaku pelaksana proyek, telah mendapatkan dispensasi penggunaan kawasan hutan wilayah Kabupaten Blitar untuk tetap melaksanakan proyek”, imbuhnya.
Saat ini proyek JLS telah selesai membangun sebanyak 6 jembatan, dari total 22 jembatan yang harus dibangun. Ini berarti masih kurang 16 jembatan yang belum terbangun dengan panjang 820 meter. “Enam jembatan yang sudah dibangun diantaranya, di Kecamatan Wates 3 jembatan dan di Kecamatan Binangun 3 jembatan”, Heri Widyatmoko. (an/jar/yan)